Pemkab Asahan Sesalkan PLN ULP Kisaran Putus Arus Listrik di Sejumlah OPD

oleh -
oleh
483b9f47 F102 4b3a 843d E9afdc06046e
Keterangan : Kantor Dinas Kominfo Asahan Gelap, karena Arus Listrik Diputus PLN ULP Kisaran, Jumat malam (29/1/2021). Foto : Yanto/beritanusa.

Asahan | Pasca pemutusan arus Listrik oleh PLN ULP Kisaran di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si., menyampaikan kekecewaannya.

Rasa kecewa itu disampaikan Hidayat dalam diaran persnya yang diterima beritanusa.com, Jumat petang (29/1/2021) di Kisaran.

Pasalnya, jauh sebelum pemutusan dilakukan, Kadis Kominfo sudah melayangkan Surat Permohonan Penundaan Pembayaran Rekening Listrik di Dinas Kominfo Kabupaten Asahan akibat proses di Simda dan SIPD belum sinkron yang mengakibatkan pencairan uang belum bisa dilakukan. Namun pihak PLN ULP Kisaran nampaknya tidak mempedulikan surat permohonan tersebut dan tetap melakukan pemutusan pada hari ini Jumat 29 Januari 2021.

“Dengan dilakukannya pemutusan jaringan listrik di Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, dipastikan jaringan Internet yang ada di seluruh OPD dan Kecamatan se- Kabupaten Asahan lumpuh total. Akibatnya pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan jaringan Internet tidak dapat dilakukan, termasuk Informasi Covid-19 melalui Ranning Teks,” ujar Hidayat.

Hidayat menjelaskan, awal tahun ini, bukan hanya Kabupaten Asahan, tapi kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indoensia belum bisa melakukan pembayaran, karena ada perubahan aplikasi untuk laporan keuangan. Sebelumnya, nama Simda dan diganti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan aplikasi perubahan ini belum bisa digunakan.

“Sekarang sudah ada petunjuk dari Menteri kembali lagi ke Simda tapi harus dihubungkan dengan SIPD. Sehingga seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia masih mengerjakan itu, dan belum bisa digunakan karena masih dalam proses,” jelas Hidayat.

Bahwa, PLN adalah bagian dari pemerintah sebaikanya ikut berperan dalam hal ini, karena pada dasarnya pemkab bukan tidak mau bayar, tapi semata-mata hanya karena keterlambatan sinkronisasi SIMDA dan SIPD, kan tidak mungkin kita menggunakan uang pribadi untuk kepentingan Dinas. Karena uang Pemkab harus digunakan untuk kegiatan Pemkab sesuai dengan tanggal diguanakan.

Dayat juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah terjadi perdebatan dengan pemutusan aliran listrik running teks pengumuman Covid-19, namun Pemkab memohon untuk penyambungan karena running teks itu bagian dari langkah sosialisasi pencegahan Covid-19 di Asahan.

“Kita sempat berdebat, akhirnya PLN menyambung kembali. Saya tidak habis pikir, kenapa dilakukan pemutusan, pada dasarnya listrik bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk melayani masyarakat,” jelas Hidayat.

Pada hari ini, kita juga mendapat informasi, bahwa RSUD HAMS juga akan dilakukan pemutusan Aliran Listrik oleh pihak PLN ULP Kisaran, kalau ini sampai benar-benar terjadi bagiamana pelayanan pasien yang ada di RSUD HAMS.

“Karena menurut laporan dari Dirut RSUD saat ini ada sekitar 10 orang pasien yang dirawat di ruang ICU, kalau listrik diputus kita tidak tau apa yang terjadi dengan pasien tersebut, apakah pihak PLN ULP kisaran mau bertanggung jawab,” tegas Hidayat.

Kata Hidayat, untuk tindak lanjut, pihaknya akan melakukan pelaporan ke PLN Wilayah Sumut, dan PLN Pusat, apakah permohonan Pemkab Asahan tidak bisa ditorelir, dan apakah ini berlaku untuk semua wilayah di Sumut dan Indoensia.

“Saya akui PLN mempunyai beban dan target, namun semua itu harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, dan jangan karena masalah ini pelayanan publik dikorbankan,” ujar Hidayat. (Yanto)