Pemilik 55 Bungkus Paket Diduga Sabu Diamankan Polisi

oleh -382 Dilihat
oleh

Pelalawan |Seorang pria berinisial EB (51) Warga Kampun Baru RT 003 RW 004 Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Pelalawan dari Jalan Sunting Bidadari RT 003 RW 003, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (2/9).

“EB diamankan Polisi karena didapati barang bukti sebanyak 55 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Haryanto melalui sambungan seluler, Jumat (4/9).

Dijelaskannya Haryanto, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat bahwa dilokasi penagkapan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan sejenis.

“Begitu menerima informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian dan berhasil menemukan pelaku sesuai dengan ciri- ciri yang diterima,” ungkapnya.

Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga masyarakat dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebayak 55 paket kecil siap edar.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Mantan Kapolsek Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan ini. (anton)