Pelalawan | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) guna memastikan masyarakat taat pada protokol kesehatan.
Demikian dikatakan Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan Abu Bakar melalui sambungan seluler, Rabu (23/9) seraya menambahkan bahwa dalam peraturan Bupati tersebut, terdapat sanksi hukum bagi warga masyarakat dan pelaku usaha yang tidak taat pada peraturan protokol kesehatan.
Dijelaskannya lagi, untuk perorangan akan diberikan sanksi teguran berupa lisan dan tertulis. Kemudian kerja sosial baru denda administratif hingga penyitaan kartu identitas
Baca Juga : Kesadaran Masyarakat Belum Optimal Patuhi Protokol Kesehatan
“Ada sanksinya, yakni denda Rp100.000 bagi warga yang terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah disertai penyitaan kartu indentitas,” ujarnya.
Sedangkan bagi pelaku usaha pada pelanggaran pertama akan dikenakan denda Rp 500 ribu, pelanggaran kedua akan dikenakan denda Rp 1,5 juta dan kemudian apabila melanggar untuk ketiga kali pelaku usahat tersebut akanĀ didenda Rp 3 juta, termasuk penghentian usaha sementara hingga pencabutan izin usaha.
“Hasilnya denda akan disetorkan ke kas daerah berdasarkan blanko tilangnya,” ucapnya.
Baca Juga : Sanksi Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Sangat Penting
Masih kata Ia lagi, Perbup tentang penegakan hukum ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau dan melibatkan berbagai instansi pemerintah antara lain Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN), Polres Pelalawan, dan dinas terkait lainnya.
“Peraturan ini akan berlaku efektif setelah masa satu minggu sosialisasi kepada masyarakat,” kata Abu Bakar. (anton)