Pelaku Usaha Di Pelalawan Harus Punya Dokumen Lingkungan Hidup

oleh -
oleh
Pelaku Usaha Di Pelalawan Harus Punya Dokumen Lingkungan Hidup
Foto : Kabid Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Davis

Pelalawan | Setiap pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, seperti rumah sakit atau kilinik, penginapan, air isi ulang, perbengkelan dan peternakan serta perumahan harus sudah punya dokumen lingkungan hidup

Hal ini sesuai dengan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Rekomendasi Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Demikian disampaikan Kepala Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra melalui Kabid Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Davis, di Pangkalan Kerinci, Senin (19/10).

Dijelaskannya lagi, dokumen lingkungan ini sangat penting demi terciptanya lingkungan yang ramah dan juga biar sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia terutama di Kabupaten Pelalawan ini.

“Banyak pelaku usaha yang belum mempunyai rekomendasi dokumen lingkungan dan ini tidak bisa kita pungkiri,” terangnya.

Untuk itu Ia mengimbau kepada pelaku usaha atau badan usaha yang belum mempunyai rekomendasi dokumen lingkungan agar segera mengurusnya karena ada sanksi yang akan diberlakukan.

“Bagi pelaku usaha yang tidak melengkapi usaha dengan dokumen lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan menerapkan sanksi administratif berupa membekukan izin lingkungan serta mencabut izin lingkungannya,” ungkapnya.

Sedangkan bagi Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dimana dinyatakan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal (Pasal 22, ayat 1)

Kemudian Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan mengatur bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL dan wajib memiliki izin lingkungan (Pasal 2, ayat 1) ada paksaan pemerintah kepada orang perorangan atau badan usaha untuk segera menyiapkan dokumen lingkungan.

“Jadi kita mohon para pelaku usaha  ini dapat mematuhi seluruh aturan dan peraturan yang telah dibuat demi kenyamanan berusaha di Kabupaten Pelalawan,” katanya. (Anton)