Pelaku Penipuan Berkedok Arisan di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

oleh -
oleh
D6cdc98b 1eb1 4f9b A497 4c7bbb75a28e
Keterangan Foto : Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengintrogasi tersangka.

LHOKSEUMAWE | Polres Lhokseumawe menangkap pelaku penipuan dan penggelapan berkedok arisan atau jula-jula, dengan total kerugian korban mencapai Rp 176 juta.

Pelaku berinisial AM (28) merupakan warga, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 372 jo 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta perbuatan berulang dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH, Jumat (12/2/2021) mengatakan, terungkapnya kasus penipuan ini setelah salah satu korban Fakhrurozi bin Idris (31) Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan beberapa korban lainnya terdiri dari warga Kota Lhokseumawe Aceh Utara Bireuen, Pidie Jaya dan Banda Aceh melaporkan dugaan penipuan dimaksud ke pihak kepolisian.

Kapolres menjelaskan modus operandi pelaku, awal tahun 2019 tersangka membuka arisan melalui media sosial Facebook dan Instagram serta WA, bagi orang yang mau ikut agar mendaftar di toko Miranda Galeri milik pelaku di kawasan Lhokseumawe.

Tersangka membuka arisan tersebut terdiri dari beberapa slot atau kelompok dengan jumlah anggota mulai dari 9 sampai 15 orang dengan jumlah setoran mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta waktu penarikan satu bulan dengan jumlah yang diterima Rp 45 juta.

“Untuk penarikan pertama, semua slot adalah untuk tersangka selaku pemegang arisan dan ketika giliran para korban yang melakukan penarikan uang arisan tersebut tidak langsung diberikan oleh tersangka kepada korban. Selanjutnya tersangka hanya membayar uang arisan tersebut secara cicil dan bahkan ada yang tidak dibayarkan sama sekali dan apabila korban menanyakan tentang uang arisan tersebut tersangka selalu menghindar dan bahkan rata-rata nomor HP para korban telah diblokir oleh tersangka sehingga para korban membuat laporan Polisi,” jelasnya.

Akibat penipuan tersebut, korban rata-rata mengalami kerugian yang bervariasi mulai dari Rp 2 juta sampai dengan Rp 39 juta dengan total kerugian para korban Rp 176 juta.

Tersangka diciduk oleh unit Reskrim Polsek Banda Sakti pada Sabtu 6 Februari 2021 pada pukul 15 WIB di Jalan Merdeka Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti. Diduga saat itu tersangka akan melarikan diri, di mana sebelumnya sudah mengeluarkan isi tokonya untuk dibawa keluar. (Mulyadi)

Keterangan Foto : Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengintrogasi tersangka.