Batu Bara | Bupati Batu Bara Ir Zahir M AP Keluarkan Surat Edaran(SE) terkait Larangan bagi pejabat, ASN, Kepala Desa dan Perangkat serta Kepala Lingkungan dan Tenaga Kerja Sosial(TKS) di Jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara menerima Bantuan Sosial (Bansos) dampak Covid – 19.
Surat Edaran Nomor 406/2952 tanggal 13 Mei 2020, tertuang : Guna memastikan agar bantuan sosial dampak Covid – 19 disalurkan tetap sasaran kepada masyarakat yang memang berhak menerima.
Untuk itu, Bagi Aparatur Sipil Negara(ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala Lingkungan dan Tenaga Honorer(TKS) dilingkungan Perintah Kabupaten Batu Bara beserta anggota, keluarga dalan 1(satu) rumah tangga, DILARANG menerima atau mengambil bantuan sosial dampak Covid – 19, apabila terlanjur menerima atau mengambil bantuan, segera mengambilkan dan mengundurkan diri dari daftar penerima bantuan.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang jabatan struktural maupun fungsional dikenai sanksi pencopotan dari jabatan dan bagi ASN yang tidak memegang jabatan dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan golongannya selama satu periode.
Sedangkan bagi Kepala Desa dan perangkat desa yang terbukti menerima bansos Covid-19 dikenai sanksi berupa pemberhentian dari jabatan.
Demikian pula bila terbukti Kepala Lingkungan dan TKS (Tenaga Kerja Sukarela) menerima bansos dampak Covid-19 juga dikenai sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Kepala Lingkungan dan sebagai TKS.
Selain, larangan dan sanksi, pada SE tersebut Bupati menginstruksikan seluruh OPD, Pejabat dari tingkat kabupaten hingga Kelurahan atau Desa untuk mengawasi penyaluran bansos dampak Covid-19.
Disebutkan juga dalam SE dan apabila pejabat dimaksud melakukan pembiaran penyimpangan penyaluran bansos dampak Covid-19 akan dikenakan sanksi secara administrasi dan jabatan.
Kepada masyarakat Bupati Batu Bara meminta melakukan pengawasan terhadap penyaluran bansos dampak Covid-19. Apabila ditemukan adanya peyimpangan agar melaporkannya ke piket Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covud-19 di Dinkes Batu Bara Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh. ( M Yusuf)