Miliki Sabu, Ari Susilo Ditangkap Polisi

oleh -705 Dilihat

Binjai | Polsek Binjai Timur mengamankan satu orang tersangka Ari Susilo Siregar (24) warga Jalan Medan Binjai Kilometer 16,5, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Karena melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, kepada Beritanusa, Rabu (01/07/20) pagi, mengatakan, pelaku AS (24), diamankan di Jalan Makalona Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur, Selasa (30/06/20) pukul 16.00 Wib.

Dijelaskannya barang bukti yang diamankan dari pelaku (AS) diantaranya berupa satu plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok kosong Sampoerna Mild tempat menyimpan sabu, satu unit handphone bermerk Samsung warna biru, satu uni Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah berplat nomor BK 5127 ACK.

Menurut Siswanto,  petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mendapat info dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika TKP di Jalan Makalona Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Binjai Timur Iptu A. Pardede memerintahkan Kanit  Reskrim Polsek Binjai Timur Ipda H. Sibuea, S.E. beserta Anggota Opsnal untuk mendatangi TKP dan melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motornya dan team opsnal langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut.

Maka ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanan laki-laki uangkapnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Saudara Paul di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, terang Siswanto. (Raihan)