Medan | Lagi ‘nongkrong’ di bawah flyover (jembatan layang) Amplas, lelaki berinisial BISN alias Boy (33) diciduk polisi.
Tanpa memberi perlawanan, dia pun langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak untuk jalani pemeriksaan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza dalam keterangannya, Senin (15/3/2021) mengatakan, Boy diciduk pada Kamis 25 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB dengan sangkaan kasus pencurian.
“Pelaku hampir satu bulan kita cari. Nah pada hari Kamis itu dapat info pelaku sedang berada di bawah fly over. Selanjutnya tim reskrim meluncur ke sana dan menangkap pelaku,” terang Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba.
Disebutkan Kapolsek, awalnya, Lara Warista Simangunsong, warga Jalan Sisingamangaraja Gang Martoba I Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas melapor ke Mapolsek Patumbak karena kehilangan dompet berisikan uang tunai Rp 2 Juta dan satu unit handphone, pada Jumat 5 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 WIB.
Barang barang yang terletak di dalam kamar itu raib digondol pencuri yang masuk melalui pintu depan rumah.
“Ketika saya bangun tidur saya tidak melihat handphone yang lagi dicas dan dompet juga hilang dari dalam kamar. Setelah saya cek ternyata rumah kontrakan ini telah dimasuki maling,” ujar Kapolsek seperti disampaikan korban dalam laporannya.
Usai korban melapor, personel reskrim langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
“Berkat ada kamera cctv di sana, akhirnya diketahui aksi pelaku dan cirinya teridentifikasi,” jelas Kapolsek.
“Ternyata, pelakunya si Boy yang merupakan tetangga korban sendiri,” tambahnya.
Diungkapkan Kapolsek lagi, pengakuan pelaku handphone sudah dijualnya kepada seorang penarik beca di kawasan Jalan Panglima Denai.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (Zul Harahap )