ACEH UTARA | Masyarakat Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera mempercepat proses pembayaran ganti rugi tanah di Waduk Krueng Keureuto.
Keuchik Blang Pante Marzuki Abdullah, Jumat (29/1/2021) mengatakan, lambannya proses pembebasan tanah Waduk Krueng Keureuto oleh Pemeritah Kabupaten Aceh Utara dan pihak terkait lainnya.
“Sepengetahuan kami, inventarisasi tanah telah selesai dilakukan oleh Pemerintah, namun ternyata sampai dengan saat ini belum ada kejelasan mengenai kapan kepastian dilakukan pembayaran ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik tanah,” ucapnya.
Selanjutnya ia menyatakan, pihaknya sudah seringkali dipertanyakan oleh masyarakat mengenai kapan kepastian ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik tanah, namun tidak dapat memberikan kepastian waktu dilakukan pembayaran ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik tanah, sebab hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara serta pihak terkait lainnya.
Dirinya menjelaskan, pembangunan Waduk Krueng Keureuto untuk kepentingan umum dan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), adanya waduk Krueng Kereuto ini dapat mengatasi banjir di Kabupaten Aceh Utara serta untuk kepentingan tersedianya air Irigasi Pertanian dan perkebunan di Wilayah Kabupaten Aceh Utara.
“Selaku Keuchik saya berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Badan Pertanahan Nasional kabupaten Aceh Utara, Balai Wilayah Sungai Sumatera I agar segera memproses serta memberikan kepastian kapan dilaksanakan ganti rugi tanah kepada masyarakat, dan selanjutnya dapat dilakukan pembangunan waduk krueng Keureuto,” pintanya.
Ia menyebutkan, sengketa wilayah antara Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas telah lama selesai, sebab kedua belah pihak telah melakukan musyawarah pada tanggal 22 April 2020 yang telah melahirkan kesepakatan pemilihan Peta Dasar yaitu Peta TOPDAM tahun 1977 serta bersepakat titik koordinat tapal batas kedua belah pihak.
Sementara itu Kuasa Hukum Keuchik Blang Pante, Zul Azmi Abdullah, SH mengatakan, pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara, Balai Wilayah Sungai Sumatera I serta pihak berkompeten agar segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah sebab secara yuridis telah ada landasan hukum untuk melakukan pembayaran tanah.
“Mengenai sengketa wilayah, telah ada putusan terkait sengketa wilayah tersebut, yaitu gugatan Keuchik Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Nomor 6/Pdt.G/2020 tanggal 30 April 2020 telah ada putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 26 November 2020 yang amarnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard),” jelasnya.
Sambungnya, saat ini telah ada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan, penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara tanggal 8 Januari 2021, sehingga menurutnya semua pihak harus mentaati Peraturan ini.
“Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 ini telah ditetapkan sehingga sengketa wilayah sudah terselesaikan, dan semua pihak harus taat pada peraturan ini,” pungkasnya.
Tokoh Masyarakat Blang Pante Sulaiman H mengatakan, masyarakat Blang Pante mendukung penuh Pemerintah untuk melanjutkan pembangunan Waduk Krueng Kereuto, sebab Waduk tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kami berharap dan mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh, BPN Kabupaten Aceh Utara, serta pihak terkait lainnya agar serius dan cepat menyelesaikan ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik tanah” katanya.
Selain itu, Sulaiman menerangkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar segera membangun Pilar Tapal Batas sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021, supaya tidak terjadi lagi saling Klaim wilayah di kemudian hari.
“Harapan saya Pilar Tapal batas ini harus secepatnya dibangun oleh Pemerintah” harapnya. (Mulyadi)