Jakarta |Presiden Joko Widodo telah mengerluarkan penyataan larangan mudik lebaran bagi masyarakat., Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya langsung menyiapkan 19 pos pantau untuk masyarakat, agar tidak pergi mudik pada saat lebaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, skema sanksi jika masyarakat tetap melanggar dengan berangkat mudik.
“Pelarangan mudik ini dilakukan dengan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi cek poin yang kita namakan pospam,” kata Sambodo, di Polda Metro Jaya,Rabu (22/04/2020)
Sementara itu , Kabid Humas Polda Metro Jaya ,Kombes Yusri Yunus menuturkan, bahwa Polda Metro Jaya akan membuat beberapa pos pengamana, pos pelayanan terpadu dan Pos PAM terpadu ini kita jadikan 1 jadi pos pengamanan. Dalam pos tersebut nantinya juga terlibat dari Anggota Polisi lalu lintas, Sabara, Brimob dan Propam bersama-sama dengan TNI-Dishub dan ada instansi terkait biasanya gabung dalam rangka operasi ketupat.
“Kami (Polda Metro Jaya) telah menyiapkan sebanyak 19 titik Pos PAM terpadu. Kemudian nantinya ada 3 titik besar yang khusus di jalan tol,” terang Kombes.Yusri Yunus. (Samsul )