NEWS

Lapas Kelas IIA Siantar Gratiskan Layanan Hak WBP

Simalungun | Pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut selama menjalani pidana di Lapas gratis. Hal demikian diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Rudi Fernando Sianturi, AMd.IP, SH, MH, Senin (21/2/2022). 

Kalapas mengatakan pihaknya juga sudah mensosialisasikan kepada WBP tentang tata cara pengusulan remisi, usulan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersama bebas (CMB) serta cuti bersyarat (CB) sesuai aturan yang berlaku dan bebas biaya. Selain itu, diharapkan juga kepada WBP agar menjaga kebersihan di lingkungan blok serta menjaga ketertiban di Lapas, tukasnya

Lanjut Kalapas, Kepada semua pegawai Lapas,  agar menjalankan tugasnya dengan tulus, iklas dan humanis. Sebagai pelayan masyarakat, pegawai harus memberikan pelayanan terbaik kepada publik khususnya kepada WBP tanpa ada pungutan biaya, tuturnya.

“Komitmen itu merupakan kesepakatan kita bersama demi terciptanya transparansi terhadap publik, khususnya kepada keluarga WBP. Kepuasan publik akan terus mendukung Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas daei Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” ujarnya. 

Baca Juga : Kapolres Pematangsiantar Minta Pemangku Usaha Ekonomi Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi

Ia mengimbau agar keluarga WBP yang ingin membuat usulan bagi keluarganya agar menemui langsung pihak Lapas dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan tanpa ada dibebankan biaya. 

Kalapas yang didampingi KPLP, Raymon Andika Girsang, pihaknya akan mendalami laporan masyarakat dugaan adanya pungli oleh pegawai atau petugas. Kalau ditemukan adanya pungutan liar (pungli) tersebut, akan diberikan sanksi atau tindakan tegas terhadap petugas. 

“Kita sedang mendalami laporan masyarakat tentang dugaan pungli oleh petugas. Kalau terbukti adanya pungli itu, kita akan tindak tegas pegawainya,” tegas Kalapas. (Maringan)

admin

Recent Posts

Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada : Karpert Merah Kehancuran Pers Indonesia

Pekanbaru | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk…

2 jam ago

SMSI dan Kedubes Iran Sepakat Jalin Kerja Sama

Jakarta | Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dan Duta Besar Republik Islam…

2 jam ago

Bupati Simalungun Tinjau Pembangunan Peningkatan Jalan di Kecamatan Dolok Silou Berbiaya Rp25,3 M

Simalungun | Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Kadis PU Hotbinson Damanik tinjau pembangunan peningkatan…

4 jam ago

Pasangan Khenoki Waruwu-Sabahati Gulo Sah mendaftar sebagai Bacakada di DPC Partai Hanura

Nias Barat | Pasangan Khenoki Waruwu-Sabahati Gulo mendaftarkan diri sebagai Bacakada di Dewan Pimpinan Cabang…

5 jam ago

Operasi GKN Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Simalungun | Dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun melaksanakan operasi GKN (Grebek…

8 jam ago

GSN Gelar Nobar AFC U-23

Medan | Gerakan Sahabat Nikson (GSN) menggelar Nobar (Nonton bareng) piala AFC U-23 bertempat di…

9 jam ago