Lapas Kelas II A Narkotika Pematangsiantar Nilai Warga Binaan Dengan Sistem Online 

oleh -
oleh
Lapas Kelas II A Narkotika Pematangsiantar Nilai Warga Binaan Dengan Sistem Online 
Keterangan Foto : Kalapas Kelas II A Narkotika Pematangsiantar Sopian saat laksanakan Kegiatan  Sosialisasi sistem penilaian, penggunaan layanan kunjungan online dan pembagian perlengkapan mandi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)/ Beritanusa.

Simalungun | Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Pematangsiantar segera memberlakukan penilaian pada warga binaannya, para narapidana penyalahgunaan narkoba dengan sistem online.

Hal ini diungkapkan Kalapas Kelas II A Narkotika Pematangsiantar Sopian saat melaksanakan kegiatan sosialisasi sistem penilaian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan sosialisasi penggunaan layanan kunjungan online bagi WBP kepada keluarga serta  pembagian secara simbolis perlengkapan mandi bagi WBP di Kabupaten Simalungun Pematang Raya, Senin (14/03/2022).

Sopian dalam penjelasannya mengatakan, dalam sistem penilaian pembinaan narapidana secara onlibe ini, ke depan juga akan diberlakukan atau diterapkan di seluruh Lapas yang ada di Indonesia. 

“Sistem pembinaan untuk setiap warga binaan yaitu akan  memiliki wali dan asisten wali. Nantinya disini akan ada 13 wali dan 13 asisten wali yang akan mendampingi WBP. Salah satu sistem untuk penilaian pembinaan narapidana adalah membuat absen online secara finger print atau dengan sidik jari sehingga orang yang bersangkutan harus ada, tidak dapat diwakili, misalnya untuk kehadiran beribadah, ini merupakan salah satu penilaian WBP sebagai syarat mendapat remisi, ” tutur Sopian.

Baca Juga : Dinas Pariwisata & Kebudayaan, Gelar Sosialisasi Pengembangan Kepariwisataan

“Tidak akan ada lagi yang bisa membantu kalau sudah harus sistem berbasis online. Pengkondisian dalam bentuk apapun, secara otomatis apalagi dengan membayar, sekali lagi tidak ada. Cepat atau lambat WBP bebas,  bergantung perilaku di dalam lapas” tegas Sopian yang pernah bertugas di Lapas Nusakambangan itu.

Lebih lanjut Kalapas yang juga pernah bertugas di Kolaka Sulawesi Tenggara itu juga menjelaskan,  sistem yang membuka pola pikir WBP, yakni terkait jumlah dana yang ditanggung negara untuk tiap orang untuk makan, yaitu Rp 19.000,- per hari / orang,  untuk tiga kali makan belum lagi potong PPN dan PPH, juga untuk rekanan penyedia. 

“Mengatur semua ini agar bisa makan tiga kali sehari lengkap dengan buah. Inilah keterbukaan saya sebagai Kalapas, tidak semua mau mengutarakan secara terbuka seperti ini, ” ujar Sopian pula.

Lebih lanjut Sopian juga memaparkan pengalamannya semasa dirinya bertugas di Nusakambangan. Ia menjelaskan setiap WBP memiliki perbedaan untuk dana yang ditanggung Negara sebagai tahanan dari masing masing instansi. Sebagai contoh untuk KPK, biaya yang ditanggung negara diatas Rp. 38.000, kepolisian dan kejaksaan diatas Rp. 20.000,” ungkapnya.

Menurut Sopian lebih lanjut bahwa layanan kunjungan online sebenarnya sudah lama ada, namun dalam pelaksanaannya belum maksimal. 

“Nah, sekarang sudah dirubah, negara hadir memenuhinya. Setiap hari layanan kunjungan online ini boleh digunakan, kecuali hari minggu dan penggunaannya harus mengikuti aturan Lapas.Karena layanan sudah memadai bagi WBP, jangan kucing kucingan memiliki HP. Ingat, negara hadir memenuhi kebutuhan komunikasi, kalau masih bandel, saya akan beri sanksi tegas”, tegas Sopian.

Baca Juga : Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Berkunjung Ke Pemko Payakumbuh Sumbar

Dalam kesempatan itu Sopian yang sudah pengalaman bertugas di Lapas Palu Sulawesi Tengah, Garut Jawa Barat bahkan di Nabire Papua itu mengeluh atas kondisi anggaran WBP yang sudah tidak memadai lagi.

” Kondisi anggaran di Lapas ini juga sangat tidak memadai lagi. Contohnya, pembagian perlengkapan mandi yang diberikan seharusnya untuk 647 WBP,  namun saya saat ini harus berfikir keras karena ada 262 WBP pindahan dari Medan dan Tebing. Sedangkan penyusunan anggaran Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di bulan Juni 2021 sebanyak enam ratusan lebih, namun sekarang ada tambahan warga binaan dari Medan dan Tebing,” imbuhnya.

Menurut Sopian, kondisi ini semua berpengaruh kepada pemenuhan kebutuhan WBP terkait anggaran yang ada di Lapas ini yang peruntukannya hanya buat 647 WBP. 

“Seharusnya anggaran WBP yang pindah dari Medan dan Tebing, harus pindah juga ke Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, biar bisa memenuhi kebutuhan WBP, ” imbuh Sopian. (Maringan)