LHOKSEUMAWE | Polres Lhokseumawe membekuk seorang pemuda bernisial Y alias Dodo (25), tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH didampingi Kapolsek Blang Mangat, Ipda Fakhrurrazi S.Si, Jumat (15/1/2021) mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Kepolisian yang sudah mengantongi identitas pelaku, dipimpin Kapolsek Blang Mangat, Ipda Fakhrurrazi S.Si melakukan penangkapan di rumahnya.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di dalam rumah. Lalu kita lakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu-sabu,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat lembar pintu yang terbuat dari alumunium warna silver, satu unit kotak peralatan flaring tool merek Riku warna merah, satu unit martil kecil, dua unit tang, tiga buah kunci pas, satu buah gergaji besi dan satu unit tang tembak paku.
Kemudian, lanjutnya, dalam tindak pidana Narkotika. Barang bukti yang diamankan yaitu, satu sisa paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik transparan warna putih berles merah, satu buah kaca pirek yang berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu, dua plastik kecil transparan warna putih berles merah bekas sabu. dua gunting kecil, satu bong alat pernghisap yang terbuat dari botol air mineral merek Lasegar dan dua buah mancis.
Kepada penyidik, tersangka Y dalam melakukan aksi pencurian hanya bermain tunggal. Cara pelaku masuk ke dalam rumah korban adalah dengan menggunakan alat berupa besi yang berbentuk pahat kayu, pelaku mencongkel dan merusak pintu maupun jendela rumah korban, aksi tersebut dilakukan pelaku pada pukul 02.00 sampai pukul 04.00 WIB dinihari.
“Semua barang hasil curian disimpan di rumah pelaku. Selanjutnya, pelaku menjual kembali hasil curiannya melalui market Facebook yaitu satu unit mesin bor seharga Rp 250 ribu dan satu unit mesin ketam kayu Rp 150 ribu. Pengakuan pelaku, dia tidak mengenali penadah tersebut,” jelas Kapolres
Tersangka juga mengaku melakukan perbuatan itu karena himpitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan penyalahgunaan Narkotika, ancaman masing-masing maksimal tujuh tahun penjara. (Mulyadi)