KPU Nias Barat Diduga Langgar Aturan, Kuasa Hukum Lapor ke Bawaslu

oleh -
oleh

Nias Barat | KPU Nias Barat diduga langgar aturan, Kuasa Hukum Pasangan Khenoki Waruwu – Sabahati Gulo, S.Sos., MM dari Kantor Hukum Itoloni Gulo, SH & Asosiasi resmi mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Rabu (25/09/2024).

Atas Pelanggaran Administrasi Pemilu yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat karna diduga Penetapkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nias Barat tahun 2024 atas nama Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si dan Sozisokhi Hia, SH., MM, belum memenuhi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Hari ini kuasa hukum dari tim Khenoki sabahati serahkan Laporan dan didasari dengan berbagai Pelanggaran Administrasi Pemilu yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat atas Penetapan Pasangan Calon Wakil Bupati Nias Barat tahun 2024 atas nama Sozisokhi Hia, SH., MM.

Baca Juga : Wali Kota Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Komplek Bangsal Kelurahan Melayu

Itoloni Gulo, SH selaku Kuasa Hukum Pasangan Khenoki Waruwu-Sabahati Gulo, S.Sos., MM membenarkan bahwa benar telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tersebut di Bawaslu Nias Barat.

“Benar, hari ini kami telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Nias Barat atas Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat.

Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang telah kami ajukan, telah diterima secara resmi oleh pihak Bawaslu Nias Barat”, ungkapnya Itoloni Gulo, SH juga pada penjelasannya hal yang menjadi isi dari laporan tersebut antara lain yaitu :

Baca Juga : Era-Era Hia Jabat Plt Bupati Nias Barat

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat menetapkan pasangan calon Wakil Bupati Nias Barat tahun 2024 atas nama Sozisokhi Hia, SH, MM,.Diduga melanggar Pasal 26 ayat 2 huruf b Peraturan Komisi.

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota yang menegaskan bahwa dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon.

3. Calon menyerahkan Surat Keterangan bahwa pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang dalam proses oleh pejabat yang berwewenang.

Sementara Sozisokhi Hia, SH., MM,.belum dapat menyerahkan surat keterangan pemunduran diri yang dimaksud.

Baca Juga : KPUD Kabupaten Simalungun Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sesuai surat Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Barat kepada SH agar dapat menyerahkan permohonan sesuai formulir Lembaran ke 18 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Permohonan yang di maksud menunjukkan terkait dengan dalil pelaporan kuasa hukum tersebut,sesuai surat Keterangan dari BKPSDM Kabupaten Nias Barat Nomor 800/3588/BKPSDM/2024 tertanggal 20 September 2024 yang menegaskan bahwa Permohonan Pengunduran diri Sozisokhi Hia, SH., MM belum dapat diproses karena permohonan pengunduran diri tersebut tidak sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Itoloni juga menyampaikan selain dari pada itu kita juga telah melampirkan Surat dari Badan Kepegawaian (BKN) Nomor: 6367/B-MP.02.01/SD/D/2024 tertanggal 19 September 2024 yang meminta Sozisokhi Hia, SH., MM agar segera melengkapi persyaratan pensiun APS dan diusulkan oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian melalui SIASN.

Baca Juga : Export Perdana di Berangkatkan Bupati, Jahe Simalungun Masuk Pasar Internasional

Dengan tidak adanya surat keterangan sebagaimana disebutkan Pasal 26 ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dari Sozisokhi Hia, SH., MM maka secara hukum KPU Nias Barat tidak dapat menetapkan Sozisokhi Hia, SH., MM sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat tahun 2024.

Itoloni juga menyampaikan diduga Tindakan KPU Nias Barat tersebut adalah merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan bila hal ini terjadi kpu nias barat tidak dapat membuktikan persyaratan yang di maksud dan ini dapat mengakibatkan Komisioner KPU Nias Barat dapat dikenai sanksi sesuai aturan PKPU.

Itoloni juga mengharapkan kepada bawaslu Nias barat,dengan surat laporan/Permohonan ini dapat Penyelesaian dan menegaskan aturan PKPU demi prosesnya Pemilihan kepala daerah di kabupaten Nias Barat agar dapat di percayai semua pihak dan masyarakat nias barat.

Baca Juga : Polsek Parapat Berjibaku Memadamkan Api, Kebakaran Hanguskan 17 Pondok di Tepi Danau Toba, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Itoloni juga menyampaikan kami berharap agar BAWASLU Nias Barat memberikan putusan yang benar yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,dengan merekomendasikan kepada KPU Nias Barat untuk membatalkan Penetapan Pasangan Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 atas nama Sozisokhi Hia, SH., MM. (Yunianto Waruwu)