KPU Deli Serdang Gelar Sosialisasi

oleh -
oleh
WhatsApp Image 2024 07 23 At 22.12.08 1
Keterangan Foto :ketua KPU Relis Yanti Panjaitan dan 4 Komisioner sedang memberikan pemaparan saat sosialisasi 23/7 di PU3D Tanjung Morawa

Deli Serdang | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang gelar sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang tahun 2024 pada Selasa (23/7). Acara ini dilangsungkan di gedung Pusat Pengembangan Produk Unggulan Daerah (P3UD) Tanjungmorawa.

Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yanthi Panjaitan, membuka acara bersama empat komisioner lainnya: Ziaulhaq Siregar, Desy Choirunnisa Lubis, Erdinata Sinuhaji, dan Uswatun Hasanah Harahap. Hadir pula berbagai undangan, termasuk perwakilan ormas, wartawan, tokoh masyarakat, ASN Pemkab Deli Serdang, Kasat Intel Polresta Deli Serdang Kompol Syarial Siregar, Kapolsek Tanjungmorawa AKP M Tambunan, MUI, mahasiswa, dan lainnya.

Relis Yanthi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang teknis penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

“Kami berharap partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 semakin antusias dan meningkat,” ujar Relis.

Baca Juga : Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Komisioner KPU, Huswatun Hasanah Harahap, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih masih berlangsung dan akan dilanjutkan dengan pencermatan hasil coklit pada 25-31 Juli. Terdapat perubahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya 6.623 TPS pada Pileg dan Pilpres, kini menjadi 2.330 TPS untuk Pilkada.


“Ada kemungkinan penambahan TPS usai coklit, dengan batas maksimal 600 pemilih per TPS,” tambah Huswatun.

Komisioner Erdinata Sinuhaji menambahkan bahwa persiapan meliputi perencanaan program kegiatan hingga pembentukan PPS dan KPPS beberapa hari sebelum pemilihan. Ia juga menjelaskan persyaratan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati, termasuk larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), militer, dan anggota legislatif untuk mencalonkan diri.

Ziaulhaq Siregar, komisioner lainnya, menegaskan bahwa data pemilih sedang dalam proses pencoklitan dengan petugas yang mendatangi rumah-rumah pemilih.

Baca Juga : Gelar Ops Patuh Toba 2024, Polresta Deli Serdang Berikan Himbauan dan Edukasi Kepada warga masyarakat

“Pendaftaran calon melalui jalur independen tidak ada yang mendaftar. Pendaftaran calon partai politik membutuhkan minimal 10 kursi di DPRD untuk satu pasangan calon. Di Deli Serdang, partai politik harus berkoalisi karena tidak ada yang memiliki 10 kursi,” jelas Ziaulhaq.

Selain itu, calon Bupati dan Wakil Bupati harus memiliki surat pengunduran diri dari ASN, TNI, atau Polri jika masih aktif bertugas. (Zul Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *