KPK Tahan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta

oleh -1011 Dilihat
oleh

Jakarta| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan Hong Arta Jhon Alfert Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya JECO Grup.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya yang telah divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi persnya yang disiarkan melalui akun You Tube KPK, Senin petang (27/7/2020) di Jakarta.

“Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa 80 orang saksi, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka inisial HA (Hong Artha),” kata Lili Pintauli.

Lili mengatakan, Hong Artha akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 27 Juli hingga 15 Agustus 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada No.Kav. 4, RW.6 Guntur Jakarta Selatan.

“Dalam rangka mitigasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), sebelum dilakukan penahanan, tersangka HA sudah menjalani protokol kesehatan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar serta anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar.

“Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016,” tambah Lili.

Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kesebelas tersangka yang telah divonis, yaitu; Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, dan Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga.

Selain itu, lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99.000 dollar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. (Yanto).