KPK Resmi Tahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan 2 Tersangka Lainnya

oleh -
oleh
IMG 20210228 WA0006
Keterangan : Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Plt. Jubir KPK Ali Fikri Saat Memberikan Keterangan kepada Wartawan pada Konferensi Pers, Minggu dini hari (28/2/2021) di Gedung KPK Jakarta. Foto : Yanto/beritanusa.

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan 2 orang lainnya Edi Rahmat (Sekretsris Dinas PUPR Pemprov. Sulsel) dan Agung Sucipto (Direktur/Kontraktor PT Agung Perdana Bulukumba) dalam kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur, Edi Rahmat ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK Kapling C-1 dan Agung Sucipto ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih Jakarta untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Minggu dini hari (28/2/2021) sekira pukul 01.18 WIB di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta.

Firli menjelaskan, kronologis penangkapan bermula Jumat 26 Februari 2021, KPK menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan, bahwa akan ada transaksi berupa pemberian sejumlah uang oleh penyelenggara negara dari Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui Edi Rahmat yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Pada pukul 20.24 WIT, KPK melakukan penyelidikan dan mendapatkan target Agung Sucipto bersama N (sopir) menuju salah satu rumah makan di Makasar dan bertemu Edi Rahmat yang tengah menunggu.

Kemudian, Edi Rahmat masuk ke mobil Agung Sucipto sementara N mengemudikan mobil Edi Rahmat dan pergi beriringan menuju ke Jalan Hasannudin. Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan sejumlah proposal kepada Edi Rahmat terkait kegiatan pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2021.

Di Jalan Hasannudin, sekira pukul 21.00 WIT, N mengambil koper diduga berisi uang dari dalam mobil Agung Sucipto dan memindahkan dengan cara memasukkannya ke dalam bagasi mobil milik Edi Rahmat kemudian mereka pergi berpencar.

Sekira pukul 23.00 WIT, Agung Sucipto dan N diamankan KPK dalam perjalanan menuju Bulukumba, sekitar pukul 00.00 WIT, Edi Rahmat bersama koper berisi uang sekira Rp 2 milyar turut di amankan di rumah dinasnya dan sekitar pukul 02.00 WIT, Nurdin Abdullah juga diamankan KPK di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.

Hasil pemeriksaan KPK, Agung Sucipto Direktur PT Agung Perdana Bulukumna mengaku telah mengenal baik dengan Nurdin Abdullah dan sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai proyek sebesar Rp 91,5 milyar.

Pada awal Februari 2021, Agung Sucipto dan Edi Rahmat melakukan komunikasi secara aktif dengan tujuan Agung Sucipto mendapatkan kembali proyek kegiatan Tahun 2021.

Dalam komunikasi diduga ada terjadi tawar menawar tentang fee dari setiap nilai proyek yang akan dikerjakan Agung Suvipto. Akhir Februari Agung Sucipto, Edi Rahmat dan Nurdin Abdullah bertemu di Bulukumba. Saat itu Nurdin Abdullah memastikan kepada Edi Rahmat , bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan dikerjakan Agung Sucioto dan memerintahkan kepada Edi Rahmat untuk segera membuat dokumen detail Enjinering disine yang akan dilelang pada APBD Tahun 2022.

Pada kesempatan lain, Edi Rahmat menyampaikan kepada Nurdin Abdullah bahwa fee proyek di Bulukumba yang seharusnya dikerjakan Agung Sucipto telah diberikan kepada pihak lain. Namun Nurdin Abdullah tidak memperdulikannya dan yang penting Agung Suvipto bisa membantu biaya operasionalnya.

“Pada akhirnya Jumat 26 Februari 2021, Agung Sucioto menyerahkan uang sebesar Rp 2 milyar kepada Nurdin Abdullah melalui Edi Rahmat dan terjadi penangkapan oleh KPK secara berturut di 3 tempat dan waktu yang berbeda,” tegasnya.

Firly juga menyebut, sebelumnya Nurdin Abdullah juga telah menerima sejumlah uang dari kontraktor lain melalui ajudannya SB sebesar Rp 200 juta, Rp 1 milyar dan Rp 2,2 milyar.

Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang cukup akhirnya, KPK menetapkan 3 orang tersangka masing-masing Nurdin Abfullah (Gubernur Sulsel) dan Edi Rahmat (Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel) sebagai penerima suap dan Agung Sucipto (Direktur PT PAB) sebagai pemberi suap.

“Ketiga tersangka ditahan, Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat disangkakan pasal 12 (a) dan 12(b) dan atau pasal 11 dan 12 (B) junto pasal Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP. Sedangkan untuk pemberi Agung Sucipto disangkakan pasal 5 ayat 1 (a) atau pasal 5 ayat 1 (b) atau pasal 5 atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (Yanto)