KPK Kembali Tahan Dua Anggota DPRD Sumut

oleh -780 Dilihat

KPK Kembali Tahan Dua Anggota DPRD Sumut

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 2 (dua) tersangka anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Hosein Hutagalung di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Mulyani di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menahan 11 (sebelas) tersangka lainnya dari 14 (empatbelas) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 22 Juli 2020.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri melalui Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Selasa (28/7/2020) di Jakarta.

“Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Fikri.

Masih kata Fikri, untuk satu tersangka lain, Nurhasanah akan dijadwal ulang pemanggilannya, karena berdasarkan informasi yang bersangkutan reaktif Covid-29 setelah uji Rapid Test.

Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000,00; sampai dengan Rp777.500.000,00; dari Gubernur Sumatera Utara waktu itu Gatot Pujo Nugroho terkait dengan Persetujuan laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera utara.

Selain itu, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; dan Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

 Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019.

Lima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para tersangka dan Saksi senilai total Rp.3.732.500.000.00,-. (Yanto).