Simalungun | Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut) melakukan visitasi (kunjungan) ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, kemarin
Kehadiran Komisi Informasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Prov. Sumut Dr Abdul Harris Nasution, didampingi oleh Kadiv Kelembagaan Dr. Cut Alma Nuraflah bersama Staf Komisi.
Di Dinas Kominfo Simalungun, rombongan Komisi Informasi Prov. Sumut disambut dengan baik oleh Kadis Kominfo Simalungun Andri Rahadian bersama Kabid Informasi Publik, Nurintan Rayani Saragih dan staf Dinas Kominfo.
Baca Juga : Pemkab Asahan Rapat dengan Komisi Informasi Sumut
Selanjutkan, Diskominfo dan Komisi Informasi Prov. Sumut melakukan pertemuan silahturrahmi yang dipimpin langsung oleh Kadis Kominfo Simalungun Andri Rahadian.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi Informasi Prov. Sumut Dr Abdul Harris Nasution menjelaskan terkait kehadiran pihaknya di Dinas Kaminfo Simalungun.
Harris menyebutkan bahwa pihak nya akan melakukan visitasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai tindak lanjut dari Pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire).
Menurutnya, SAQ merupakan Kuesioner Monitoring Keterbukaan Informasi Publik untuk mengukur Tingkat Kepatuhan Badan Publik terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai Implementasi dari Undang-Undang KIP.
Baca Juga : Pj Sekda Asahan Terima Audiensi YLBH-AKK
Ia juga berpesan kepada Dinas Kominfo agar senantiasa melakukan pemutahiran Daftar Informasi Publik pada aplikasi website PPID, baik Informasi serta-merta, berkala maupun yang dikecualikan sesuai SOP yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Andri Rahadian selaku PPID Kabupaten Simalungun menyampaikan bahwa, Dinas Kominfo Simalungun secara rutin telah melaksanakan pertemuan-pertemuan bersama PPID pelaksana dan PPID pembantu.
Andri mengatakan bahwa pertemuan yang dilaksanakan secara rutin tersebut dalam rangka membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Baca Juga : Perjuangkan Tanah Wakaf Untuk Masyarakat, 1700 KK di Perdagangan Siap Menangkan RHS-AZI
Terkait dengan rilis berita yang di keluarkan termasuk informasi lainnya, Andri mengatakan bahwa, Dinas Kominfo Simalungun senantiasa mempublikasikan secara rutin baik melalui media cetak maupun media online dan juga melalui media sosial seperti akun Facebook Pemkab Simalungun, Instagram, Youtube dll.
Selain melakukan pertemuan silahturrahmi, Komisi Infomasi ini juga melakukan monitoring dan pengecekan ruangan layanan Informasi PPID.
Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi Informasi memberikan sejumlah masukan kepada Dinas Kominfo Simalungun, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi yang lebih baik ke depan demi akses berita dan informasi yang mudah didapatkan oleh masyarakat. (Sun)