Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pematang Siantar Diberhentikan

oleh -920 Dilihat
oleh
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pematang Siantar Diberhentikan

Siantar | Dikutip dari laman websitenya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua dan pemberhentian sementara sebagai anggota Bawaslu kepada Muhammad Syahfii Siregar.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020, Rabu (14/10/2020).

Perkara ini diadukan Syawal Efendi Siregar, Syawal mengadukan Syahfii ke DKPP karena tidak mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Al Jam’iyatul Wasliyah Kota Siantar. Padahal, saat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu, Syahfii membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum ketika terpilih.

Berdasarkan sejumlah fakta persidangan dan pertimbangan, maka DKPP memutuskan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua sekaligus pemberhentian sementara sebagai anggota Bawaslu Siantar terhadap Syahfii.

DKPP berpendapat, Syahfii terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 Huruf a dan Huruf d, Ayat 3 Huruf a dan Huruf c, Pasal 7 Ayat 3, Pasal 12 Huruf c dan Pasal 15 Huruf a dan Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Syawal terbukti dan jawaban Syahfii tidak meyakinkan DKPP.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar dan pemberhentian sementara kepada teradu Muhammad Syahfii Siregar sebagai anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar sampai dengan surat keputusan pemberhentian sebagai pengurus dari Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar, Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara, dan Persadaan Toga Siregar Boru Bere, Ibebere Kota Pematangsiantar diterbitkan dan diterima oleh Bawaslu paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” bunyi putusan DKPP itu 

DKPP pun memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Atas putusan itu, Syahfii Siregar mengaku sudah menerimanya. Syahfii mengaku, tidak ada lagi yang akan dilakukannya. Sebab, putusan itu sudah final dan mengikat.

“Nggak ada lagi pembelaan. Nggak ada rencana lagi,” kata Syahfii.

Syahfii menambahkan, diberhentikannya dirinya bukan karena kinerja. “Ini bukan karena kinerja,” tutupnya. (Maringan.S)