Asahan | Kericuhan gedung eks Pasar Kisaran, Kabag Ops Polres Asahan Kompol Sastrawan Tarigan menyarankan pihak-pihak yang keberatan atas proses pembangunan Eks Gedung Pasar Kisaran untuk menempuh jalur hukum.
Hal tersebut disampaikan Sastrawan Tarigan saat memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait kericuhan pada pengukuran ulang gedung eks Pasar Kisaran yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Jumat (08/11/2024) di Ruang Briefing Mapolres Asahan.
Rakor dihadiri perwakilan pemilik gedung eks Pasar Kisaran Mangihut Simamora, tim kuasa hukum masyarakat (pihak keberatan) yaitu Zulkifli dan Dian Marwa, OK Rasyid Cs, serta pihak-pihak yang berhadir pada rakor sebelumnya.
Pada kesempatan itu, pimpinan rakor mempersilahkan kepada perwakilan pemilik gedung Mangihut Simamora selaku pemohon pengamanan pengukuran ulang, untuk menyampaikan kronologis awal terjadinya kericuhan.
Baca Juga : Matheos Tan Hadiri Sosialisasi Aplikasi Simponi
Mangihut Simamora menjelaskan, kericuhan bermula ketika dirinya melakukan pemagaran seng pada lahan gedung eks Pasar Kisaran sesuai SHM nomor 1208 dan 1209, pada tanggal 29 September 2024. Sempat berlangsung, namun pemagaran seng berhenti tak dilanjutkan tukang, disebabkan adana intimidasi dari oknum bernama OK Rasyid.
Ditanya kenapa diberhentikan, oknum tersebut hanya mengatakan warga keberatan tanpa alasan yang jelas. Terjadi perdebatan dan memicu keramaian warga, termasuk kehadiran Lurah Kisaran Timur. Melihat situasi ini, lurah menanyakan keinginan OK Rasyid. Menjawab lurah, dia mengatakan harus dilakukan pengukuran ulang.
Menanggapi permintaan Rasyid, perwakilan pemilik menyanggupi dan disepakati pengukuran dilakukan 2 hari ke depan oleh BPN. Tiba harinya pengukuran, OK Rasyid menolak pihak BPN melakukan pengukuran. Tidak hanya itu, dia juga memprovokasi beberapa warga sehingga pengukuran ulang batal untuk dilakukan.
Kondisi tersebut sangat disayangkan, karena untuk bermohon dilakukan pengukuran ulang, ada beban biaya yang harus dibayar ke negara.
Baca Juga : Pemkab Gelar Sosialisasi Pengembangan Kapasitas TRC
“Seperti itulah kondisinya, berulang pengukuran ulang tidak dapat terlaksana karena adanya intimidasi dari OK Rasyid Cs. Begitu juga rapat di kelurahan tidak tercapai kesepakatan, hingga kemudian rakor digelar di Mapolres Asahan,” ujar Simamora.
Menangggapi hal tersebut, OK Rasyid membantah dirinya melakukan intimidasi ke tukang dan memprovokasi warga. Dia beralibi hanya menanyakan izin kepada tukang. Terkait warga, menurutnya tak ada diprovokasi memang warga merasa keberatan.
Ditanya apa yang menjadi keberatan?. Rasyid menjelaskan bahwa lahan yang akan dipagar seng, katanya sudah lama merupakan jalan. Disinggung pimpinan rakor, apakah memang ada bukti tertulis menyebutkan luas jalan, Rasyid menjawab tidak ada.
“Jangan katanya, harus berdasarkan data tertulis,” tegas Sastrawan.
Baca Juga : Meriahkan Maulid SDN 7 Tanah Jambo Aye Diguncang Zikir dan Tarian Ya Ghaib
Melalui kesempatan itu, Kabag Ops Polres Asahan selaku pimpinan rakor menyampaikan, menyangkut legalitas pemilik gedung eks Pasar Kisaran, BPN Asahan telah menerangkan pada rakor sebelumnya.
“Saya menyarankan kepada pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum. Silahkan tempuh, karena memang ada mekanismenya,” ucapnya.
Melalui rakor, Sastrawan mengimbau agar semua pihak untuk menjaga kondusifitas situasi keamanan. Ia menekankan kepada OK Rasyid Cs untuk tidak melakukan intimidasi atau tindakan provokasi. Tindakan dimaksud tentunya dapat menimbulkan kericuhan dan membuat situasi tidak kondusif.
Terlebih, sebut Sastrawan, sekarang sedang berlangsung tahapan Pilkada serentak. Karenanya, sekali lagi dirinya mengimbau kepada semua pihak untuk saling menjaga demi situasi kondusif Kabupaten Asahan yang telah berjalan baik selama ini.
Baca Juga : Pemkab Asahan Gelar Rakornis Peningkatan Iman dan Taqwa
Begitupun terkait kesimpulan rakor, Sastrawan tidak bisa memutuskan karena akan melaporkan terlebih dulu ke Kapolres Asahan.
“Saya laporkan dulu ke pimpinan, dan apa nanti keputusannya akan saya sampaikan ke peserta rakor,” katanya.
Sekadar mengingatkan, rakor sebelumnya terungkap ternyata gedung eks Pasar Kisaran tidak pernah tercatat sebagai aset Pemkab Asahan. Hal ini dikuatkan surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asahan. Artinya, tidak benar ada jual beli aset Pemkab Asahan, seperti isu yang beredar.
Menyangkut legalitas, pihak BPN Asahan telah menerangkan secara gamblang terbitnya SHM gedung eks Pasar Kisaran. Dalam rakor juga terungkap, pihak pemilik gedung eks Pasar Kisaran bersedia menyumbangkan 50 cm sepanjang 50 meter dari luas lahan SHM untuk kepentingan jalan. (Yanto).