Takengon | Hasil penelusuran wartawan koran ini, seputar status tanah hak pakai nomor satu yang berada di Simpang Kelaping telah mendapat penjelasan dari pihak pertanahan Aceh Tengah.
Seperti halnya diungkapkan Husaini,SH,MH, kepala kantor pertanahan Aceh Tengah diruang kerjanya (23/2) dijelaskanya bahwa penerbitan100 buah surat sertifikat hak milik tanah yang berada di seputaran Kampung Gajah Putih dibenarkannya.
Menurutnya tanah tersebut dulunya merupakan tanah hak pakai yang diberikan kepada PT.Nosovan. Karena tanah tersebut telah diurus pelepasannya ke pemerintah provinsi Aceh dan proses pembuatan sertifikat hak milik telah sesuai peraturan maka diterbitkan sertifikat tersebut.
Namun ketika disinggung tentang keberadaan perumahan (perumahan proferti) dan bangunan di gudang yang ada di lokasi tanah tersebut beliau tidak dapat menjelaskannya dan memanggil Hardi kepala seksi Infrastruktur pertanahan Aceh Tengah. Beliau dipanggil yang dianggapnya lebih memahami karena putra daerah.
Hardi menjelaskan bahwa, lokasi perumahan (proferti) dan gudang tidak termasuk tanah hak pakai nomor satu, oleh karena itu dikawasan tersebut telah dikeluarkan sertifikatnya.
Hardi juga mengatakan bahwa lokasi perumahan yang di depan kampus Gajah Putih tersebut bukan tanah di hak pakai nomor satu, sebab dirinya sudah mengukur titik kordinat peta. Posisi tanah tersebut sudah dipastikan diluar tanah hak pakai nomor satu provinsi Aceh.
Lebih jauh dijelaskannya, beberapa waktu yang lalu Hardi juga dipanggil pihak Polres Aceh Tengah sebagai saksi untuk perkara permasalahan tanah yang dijadikan perumahan (proferti). Dirinya telah memberikan kesaksian bahwa tanah tersebut telah dikeluarkan sertifikatnya dan tanah tersebut diluar peta tanah hak pakai nomor satu.
Tanah hak pakai nomor satu bisa dibuat sertifkat apa bila telah diurus pelepasannya dari provinsi. Siapa saja yang memilki surat pelepasan dari provinsi, maka akan dibuat sertifikatnya, tentu sesuai prosudur.
Sementara itu Reje Simpang Kelaping M.Isa (24/2) ketika dikonfirmasi tentang perbatasan tanah hak pakai nomor satu menjelaskan bahwa, batas tanah hak pakai nomor satu adalah Galian C pak Ucok -jalan masuk ke lapangan pacuan kuda jl Takengon-Isaq, dusun Kala Nare, dusun Lukup Badak (tanah adat) kampung Jurusen separuh masuk tanah hak pakai nomor satu dan berbatasan dengan Kampung Kung Paya Sangor.
Lebih lanjut dijelaskannya, data ini baru dibuat pada tahun 2020. Yang pemetaan pertama dilakukan oleh pertahan provinsi Banda Aceh (5-11-2020), pengukuran kedua dilakukan dari pertanahan Aceh Tengah pada awal Januari 2021. Sementara itu tanah yang dijadikan perumahan (proferti) tersebut merupakan tanah milik PT.Nasopan dan telah dibebaskan sekitar 14 hektar atau 15 hektar. Dan tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah hak pakai nomor satu, jelas M.Isa mengakhiri.
Tanah adat Paya Sangor ternyata ingin dimiliki kabupaten Aceh Tengah, hal ini terungkap ketika peta yang baru diperbaharui pada tahun 2021 oleh pertanahan Banda Aceh dan pertanahan Aceh Tengah yang memasukan tanah adat Paya Sangor sebagai tanah hak pakai nomor satu.
Hal ini diduga ulah oknum pajabat maupun mantan pejabat yang ada di Aceh Tengah, hal ini dapat diduga dengan di keluarkan tanah hak nomor satu Simpang Kelaping menjadi tanah pribadi. Sementara itu tanah adat Paya Sangor yang merupakan tanah adat milik masyarakat kampung Kung warisan dari leluhur mereka dimasukan dalam peta yang baru sebagai tanah hak pakai nomor satu. Padahal jelas jelas dalam sertifikat hak milik nomor satu yang dikeluarkan menteri dalam negeri tertera peta yang menjelaskan bahwa Paya Sangor merupakan tanah adat.
Jadi dapat diduga bahwa pemetaan yang baru ada kepentingan pribadi maupun kelompok yang bertujuan untuk menguasai tanah adat Paya Sangor tegas Uteh warga kampung Kung dengan nada kesal.
Dijelaskannya, sebab Paya Sangor adalah adat tanah adat. Jadi tidak boleh dijadikan tanah hak pakai nomor satu. Kalau ada peta yang baru dikeluarkan oleh pertanahan dan pemerintah Kabupaten itu sudah mengkibiri hak rakyat, katanya. (Rahman)