Batu Bara | Kasus Pembunuhan Remaja RR(13) di Medang Deras terungkap dalam kurun waktu 2 kali 24 jam para tersangka di ringkus oleh Unit Reskrim Polsek Medang Deras dibantu Polres Batu Bara.
RR(13) yang awalnya dikhabarkan gantung diri dipohon sawo ternyata di bunuh oleh AK dan MHS warga Medang Deras dengan cara memukul kepala dengan mengunakan kayu dan menutup mulut korban hingga tewas.
Kapolres Batu Bara AKBP H Ikwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Iskad SH dan Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Iptu AH Sagala, Selasa (26/01/2021) dalam press realeasnya memaparkan pada hari senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, tersangka AK dan MHS memaksa meminta uang kepada korban (RR), dikarenakan korban tidak memberikan uang kepada tersangka, pelaku pun melakukan pemukulan terhadap korban dibagian belakang kepala dengan mengunakan potongan kayu kelapa yang dilakukan oleh pelaku AK.
Sedangkan, pelaku MHS melakukan penyekapan dibagian mulut, sehingga korban terjatuh menggelepar, selanjutnya kedua pelaku mengantung korban di tali yang sudah ada di pohon sawo.
Tersangka AK(20) warga Desa Pematang Cengkering, Kecamatan Medang, Kabupaten Batu Bara kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan, sementara itu, MHS(21) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara yang bekerja mocok – mocok.
Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas bantuannya sehingga kasus pembunuhan dapat diungkap dan menangkap para tersangka.
“Tersangka di prasangkakan melanggar pasal 76 C yang diancam dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 dari KUH pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun”, jelas Kapolres. (Yusuf)