Kasus 2 Oknum ASN Pingsan dalam Mobil, Keduanya Pantas Dipecat sebagai ASN

oleh -
oleh

Asahan | Perbuatan asusila yang dilakukan dua orang oknum ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan harus mendapat sanksi yang tegas, agar bisa menjadi pelajaran dan tidak terulang kasus serupa di masa mendatang.

“Menurut saya,  pemecatan status sebagai ASN yang lebih pantas buat mereka, karena perbuatan mereka telah mencoreng wajah Asahan  yang memiliki visi relegius,” ujar Beny Hidayat, S.H. kepada wartawan, Sabtu (20/6) melalui selulernya.

Selaku pemerhati sosial dan pernah menjabat sebagai Sekretaris DPW Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) Sumatera Utara mengatakan sebagai putra daerah sangat malu menyaksikan video yang sempat viral di dunia maya.

“Sebagai putra daerah saya sangat malu saat mengetahui video dua ASN yang pingsan di dalam mobil dalam kedaaan setengah bugil, diketahui itu adalah ASN Asahan,” kata aktifis yang saat ini berkiprah di Kota Medan dan Jakarta.

Pencopotan jabatan yang dilakukan Bupati Asahan terhadap jabatan mereka, bagi Benny  masih belum sebanding dengan apa yang mereka lakukan dan pertontonkan.

 “Video ini akan terus beredar sampai kapan pun, dan sampai itu pula Asahan terus tercoreng,” cetusnya..

Karena saat ini kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum. Untuk itu Dia juga meminta agar pihak kepolisian menuntaskan penyidikan. Apalagi pihak kepolisian telah menerapkan dengan pasal 281 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan asusila di depan umum dan juga pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan.

“Saya memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Asahan yang telah menerapkan pasal 281 tentang asusila di depan umum,” tegasnya.

Sekarang pihaknya menunggu ketegasan Bupati Asahan H. Surya untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat terhadap keduanya. Apalagi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010, memungkinkan untuk itu.

“Di dalam PP itu hukuman tertinggi adalah pemberhentian tidak hormat,” ujarnya lagi, sembari mengatakan sanksi itu layak diberikan bagi keduanya

Citra buruk prilaku mereka ini bukan saja terimbas bagi ASN di Asahan tapi berimbas juga bagi ASN seluruh  Indonesia.

“Semoga tindakan tegas yang diambil bisa, menjadi pembelajaran bagi ASN lain,” harapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua ASN masing-masing berinisial Zk (37) memiliki jabatan sebagai Korwil Kecamatan Rawang Panca Arga Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dan Hj (39) selaku Bendahara di Korwil Kecamatan Meranti.

Kondisi setengah bugil dan dalam keadaan pingsan itu, sempat direkam masyarakat, sehingga tersebar di media sosial maupun melalui pesan berantai WhatsApp. Akibatnya Pemkab Asahan yang memiliki salah satu visinya religius tercoreng dengan ulah kedua ASN yang bukan suami isteri itu.

Pihak kepolisian Resor Asahan yang menerima pengaduan istri ASN tersebut, tengah menerapkan pasal 284 KUHPidana atas atas kasus dugaan perzinahan di umum. Pihak kepolisian dalam hal ini ditangani UPPA Sat Reskrim Polres Asahan juga menerapkan pasal 281 tentang perbuatan asusila di depan umum dengan sanksi hukuman 2 tahun delapan bulan. (Yanto).