Batu Bara | Kasat Reskrim Polres Batu Bara berhasil ungkap Kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh seorang residivis kambuhan, bertekuk lutut setelah sebutir timah panas bersarang di betis kakinya.
Satreskrim Polres Batu Bara mengambil tindakan tegas terhadap pelaku karena mencoba melawan petugas dalam melakukan pengembang mencari barang bukti.
Priadi alias Adi Pipo (21) warga Dusun V Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Residivis kambuhan yang baru enam bulan menghirup udara, kini terlibat kasus pencurian di rumah Sri Hartati(24) tetangganya sendiri.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kabag Ops Kompol Hendri ND Barus menyampaikan bahwa tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatannya dijual kepada seorang penaedah berinsial RA alias RK, warga Kecamatan Air putih, Kabupate Batu Bara yang turut juga diamankan.
“Dari tangan pelaku diamankan 1 unit sepeda motor milik korban yang sudah dijual kepada tersangka RA,” ujar Kapolres. Senin (4/1/2021) petang di Mako Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi memaparkan bahwa Kasus pencurian sepeda motor milik Sri Hartati terjadi pada hari Kamis 31 Desember 2020 sekitar pukul 20.30 Wib, di kediaman korban, dimana pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela rumah ketika korban dan anaknya keluar rumah.
“Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil handphone dan uang tunai Rp800 ribu dari dompet korban”, papar Kapolres. (Yusuf)