Pematangsiantar | Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binangga Siregar S.I.K, merilise hasil kinerja selama tiga bulan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, mulai Januari hingga Maret 2021, Jl. Sudirman, Jumat (19/03/2021)
Selama tiga bulan, Satuan Reserse Narkoba menangani 42 kasus, dengan rincian 65 tersangka dan berstatus pengedar diantaranya 4 orang masih pelajar, semua laki-laki dan tidak ada yang residivis ujar Kapolres dalam konferensi pers.
“Penyalahgunaan Narkoba akan dikenai ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara sebagaimana disebutkan UU RI no. 36 tahun 2009 pada pasal 111, 112, 114” tukas Kapolres
Lanjut Kapolres, dari keseluruhan kasus itu, barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 1944,9 gram, sabu seberat 351,3 gram dan ekstasi 52 butir, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki siapa pengedar narkoba di Lapas Klas IIA Pematangsiantar. Polres juga telah membangun komunikasi dengan Kalapas, untuk bekerjasama sepenuh hati dan membantu jika memang ada peredaran narkoba di Lapas.
Saya perintahkan untuk terus mendalami siapa yang bertanggungjawab, Informasi masih ditelusuri, pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Lapas Klas IIA Pematangsiantar untuk mengungkap peredaran narkoba, tutup Kapolres. (Maringan S)