Kapolres Asahan : Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur akan Dijerat Pasal Paling Berat

oleh -
oleh
IMG 20210217 WA0035
Keterangan Foto : Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S. I. K. didampangi Kasat Reskrim AKP Rahmadani, S. H., M. H. dan Anggota KPAD Asahan Awaludin, S. Ag. Saat Menggelar Konferensi Pers, Rabu (17/2/2021) di Mapolres Asahan. (Foto : Yanto/beritanusa).

Asahan : Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S. I. K. menegaskan, dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akan menerapkan pasal yang paling berat dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Penegasan itu, disampaikan Nugroho saat menggelar konferensi pers terhadap 3 laporan polisi dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum orang tua kandung, orang tua tiri dan tenaga pendidik di wilayah hukum Polres Asahan, Rabu (17/2/2021) di Mapolres Asahan.

Menurut Nugroho, kasus tersebut sangat keji dan memprihatinkan dan para pelaku pantas dihukum seberat-beratnya untuk membuat efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Seharusnya, orang tua sebagai orang terdekat bagi anak-anak menjadi pelindung dan pengayom, bukan malah merusak masa depan mereka,” ujarnya.

Nugroho, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani, S. H., M. H. dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaludin, S. Ag. juga meminta kepada media untuk bisa membantu mengedukasi masyarakat terkait hal-hal tersebut agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Pada kesempatan itu, Nugroho juga meminta KPAD Asahan untuk melakukan terobosan dan gebrakan dengan aktif bekerjasama dengan Polres Asahan untuk menyosialisasikan terkait Undang Undang Perlindungan Anak terutama dimulai dari anak-anak usia sekolah yang kerap mejadi sasaran para pelaku.

Pihaknya juga akan melakukan kegiatan preentif dengan menyosialisasikan atau kampanye kepada masyarakat agar keluarga dan orang tua lebih memperhatikan dan memantau anak-anak.

“Terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 82 dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokok, pelaku adalah orang terdekat korban,” tegas Kapolres Asahan.

Sementara, anggota KPAD Kabupaten Asahan Awaludin, S. Ag. mengatakan, akan segera malakukan sosialisasi dan fokus penanganan hukum kepada para pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan penyidik serta mengawal proses pengadilan.

“Kami akan berupaya melakukannya secepat mungkin dan tentunya kami akan melibatkan penegak hukum dalam upaya pencegahan dan sosialisasi,” ujarnya Awaludin. (Yanto)