Jumadi Tegaskan Siapapun Tidak Pakai Masker Kena Sanksi

oleh -903 Dilihat
oleh
Tidak Pakai Masker Akan Kena Sanksi
Keterangan Foto : Acara podcast bersama wakil walikota M. Jumadi dipandu anggota KSR PMI UPS Tegal Anisatun Fauziah (foto:Dasuki/Beritanusa)

Kota Tegal |Siapapun yang tidak memakai masker akan kena sanksi, hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi dalam acara Podcast dipandu Anggota KSR PMI UPS Tegal Anisatun Fauziyah yang dilaksanakan Korps Sukarela (KSR) PMI UPS Tegal di kantor wakil walikota Tegal  Kamis (24/9/2020) siang tadi.

Muhamad Jumadi menyampaikan Pandemi Covid-19 belum berakhir. Untuk itu, agar tetap menaati protokol kesehatan seperti jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjadi hal yang wajib dan tidak bisa ditawar, katanya.

Baca Juga : Tidak Pakai Masker , KTP Pengendara Di Binjai Ditahan

Jumadi menambahkan, Pemkot Tegal telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Walikota Tegal No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tegal.

“Siapapun, apabila di Kota Tegal dan tidak pakai masker akan dikenai sanksi. Siapa saja, baik pejabat, pengusaha, pedagang, restoran dan lain lain,” imbuh Jumadi.

Jumadi menegaskan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenai sanksi. Apabila pengusaha melanggar, maka diberi  teguran sampai penutupan usaha.

Baca Juga : Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Masker

Jumadi menuturkan, saat ini Pemkot Tegal, TNI-Polri,  Pengadilan Negeri, Kejaksaan terjun ke masyarakat memberikan edukasi jaga jarak, memakai masker, cuci tangan pakai sabun.

“Setiap hari 3 kali ditempat publik seperti cafe, rumah makan, hiburan untuk memastikan mereka mematuhi protokol kesehatan,” ujar Jumadi.

Disinggung terkait jaring pengaman sosial covid 19, Jumadi mengungkapkan Pemkot Tegal menangani pandemi covid 19 dengan baik sehingga mendapat dana insentif daerah dari lemerintah pusat.

Untuk itu, Pemkot saat ini sedang mendata 29.000 kepala jeluarga. Saat ini baru terdata sekitar 26.000  kepala keluarga. “Yang kemarin belum mendapatkan bantuan, laporkan ke Pak RT, Pak RW, Pak Lurah,” pungkas Jumadi. ( Dasuki )