Simalungun | Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan membatalkan transaksi narkoba jenis sabu di Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Senin (01/02/2021)
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Salomo Sagala menggerebek sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sederhana, Perdagangan II. Rumah tersebut milik LS alias Lilik.
Keterangan Kapolsek Perdagangan AKP Josia, Selasa (2/2/2021), belakangan ini banyak masyarakat yang melaporkan kegiatan transaksi barang haram di rumah tersebut. Hingga tiba anggotanya melakukan penyelidikan.
“Petugas melihat ada dua orang yang sedang berdiri di depan rumah tersebut. Dimana salah seorang diantaranya yaitu tersangka LS alias Lilik, pemilik rumah,” terangnya.
Keduanya langsung ditangkap. Dan dari penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan barang-barang pendukung lainnya.
“Terakhir kita ketahui identitasnya yakni, AM alias Dika. Warga Perdagangan I,” ucapnya.
Dika, kata Josia merupakan calon pembeli sabu dari tersangka Lilik. Niatnya untuk mengonsumsi barang haram itu gagal karena keburu ditangkap petugas.
“Awalnya kita menemukan sabu seberat 1,19 gram di dalam plastik klip sedang, kemudian 0,18 gram dan kita lanjut penggeledahan di jaket tersangka Lilik, dari saku jaket kita temukan sabu seberat 5 gram,” jelasnya.
“Total barang bukti sabu yaitu 6,37 gram,” lanjutnya.
Selain itu turut juga diamankan 1 unit timbangan digital, 1buah dompet warna hitam berisi beberapa plastik klip, 1 buah jaket hitam merk Lans Scape, 2 batang seperti pipet plastik.
“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolsek Perdagangan. Kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (M.S)