Fenomena Calon Tunggal Kegagalan Partai Politik Mencetak Para Kader

oleh -
oleh

Selain itu tambah Syahfii sosialisasi memenangkan kolom kosong memang tidak diatur secara mendetail dalam peraturan PKPU dan peraturan perundang-undangan soal tim kampanye kotak kosong.

“Ada kekosongan regulasi kita dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk kebebasan berpendapat dalam rangka kontestasi dengan kotak kosong ini dan keberadaan calon kepala daerah tunggal tetap sah secara konstitusional.” ujar Syahfii.

Namun demikian, memilih kotak kosong di daerah dengan paslon tunggal juga menjadi hak pemilih selama tidak melakukan kampanye hitam atau politik transaksional.

“Lebih tepatnya bukan kampanye namun sosialisasi untuk memilih kolom kosong. Karena kalau kampanye harus ada tim pemenanganya. Namun secara demokrasi hal itu merupakan kebebasan” tutupnya.

Pengamat politik Robin Samosir menyampaikan jika terjadi pasangan calon tunggal di Pilkada Kota Pematangsiantar tahun 2020 itu merupakan kemunduran.

Lebih jauh Robin berpandangan fenomena calon tunggal di Siantar dirasa sebagai sikap yang mengkhianati roh reformasi yang semakin menguatkan dinasti politik tidak sehat.

“Sejatinya pemilihan kepala daerah adalah ajang mencari sosok pemimpin yang terbaik dengan pilihan-pilihan yang ada. Jika di Siantar pada akhirnya ada calon tunggal tentu menjadi sebuah kemunduran,” kata Robin.