Pelalawan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan pemilihan tahun 2020 bertempat di Gedung daerah Datuk Laksemana Mangkudiraja, Pangkalan Kerinci, Kamis (24/9).
Dalam rapat tersebut pasangan calon Bupati dan Wakil yang akan bertarung hanya dibenarkan datang ke KPU berjumlah tiga orang yakni Pasangan calon Bupati dan Wakil disertai satu orang Liamaison Officer (LO).
Demikian disampaikan Ketua Komisioner KPU Kabupaten Pelalawan Wan Kardiwandi di Pangkalan Kerinci, Kamis (24/9).
Dijelaskannya lagi, peraturan ini baru diterima KPU hari ini, Kamis 24 September 2020 pukul 00.00 dini hari.
“Semalam masih dibenarkan pasangan calon datang berjumlah lima orang. Hanya dalam hitungan jam semua berubah dimana pasangan calon hanya dibenarkan datang berjumlah tiga orang,” ujarnya.
Baca Juga : Empat Paslon Pilkada Pelalawan Diumumkan
Kata Ia lagi, semua ini untuk menjaga makin meluasnya pendemi Covid19, sehingga dipandang perlu KPU merubah peraturan hanya dalam hitungan jam.
“Jadi kita meminta pasangan calon dapat memahami ini semua demi lancar dan suksesnya rapat pleno pencabutan nomor urut ini,” katanya
Diawal proses keempat paslon secara bersama-sama maju ke depan untuk mengambil bola keberuntungan yang berisi nomor urut.
Dalam proses pengambilan bola yang berisi nomor urut paslon untuk Nomor Urut 1 didapat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Abu Mansyur Matridi – Habibi Hapri. Sedangkan untuk Nomor Urut 2 didapat Paslon H Zukri – H Nasarudin SH MH dan Nomor Urut 3 Paslon H Husni Tamrin – H Edi Sabli. Kemudian untuk Nomor Urut 4 didapat Paslon Adi Sukemi -HM Rais.
Terlihat seluruh paslon dapat menerima proses yang dilakukan KPU dan bersyukur mendapat nomor yang merupakan keberuntungan mereka. Hal ini dibuktikan dengan mengucapkan ikrar secara bersama dan penandatangan kesepakatan kampanye damai. (anton)