Asahan | Malang tak dapat dihalang, untung tak dapat diraih. Mungkin pepatah itu sangat cocok diberikan kepada WR (25) warga Jalan Setia, Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, ditangkap Satreskrim Polres Asahan karena diduga mencuri bersama temannya (buron) di tempat kerjanya Indomart Jalan Cokroaminoto Kisaran.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S. I. K. melalui Kasat Reskrim AKP Andrian Risky Lubis didampingi Kanit Jatanras Ipda Mulyono, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/6/2020) di Kisaran.
Andrian menyampikan, kronolgis bermula dari laporan seorang warga bernama Asri Pandi pada tanggal 9 Juni 2020 yang mengaku telah mengalami pencurian dengan kerugian uang senilai Rp80.342.925 di Indomart miliknya Jalan Cokroaminoto Kisaran.
Berdasarkan laporan tersebut, unit Jatanras pada tanggal 10 Juni 2020 langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi lainnya di Polres Asahan. Akhirnya mencurigai salah seorang berinisial WR yang juga karyawan di Indomart tersebut.
Masih di hari yang sama, berdasarkan kecurigaan petugas unit Jatanras melakukan penggeledahan di rumah WR dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa hardisk CCTV, kunci duplikat brankas dan uang sebesar Rp39.846.000; yang sengaja disimpan pelaku di dalam kotak sepatu
WR langsung diamankan ke Polres Asahan untuk diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan WR mengaku melakukan pencurian bersama temannya DI warga Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat dengan imbalan Rp7.000.000; dengan modus untuk membayar hutang.
Menurut keterangan pelaku WR, Kasat Reskrim mengungkapkan, sebelum melakukan pencurian, WR pada tanggal 6 Juni telah lebih dahulu membuat kunci duplikat brankas tempat menyimpan uang hasil penjualan di Indomart.
Pada pukul 03.00 WIB, Unit Jatanras terus melakukan pencarian terhadap DI dan melakukan penggerebekan di rumah DI, namun pelaku tidak berada di rumah dan hingga saat ini DI menjadi buron.
Hasil introgasi pelaku WR mengaku setelah membuat kunci duplikat, membuat duplikat kunci brankas, pada tanggal 9 juni 2020 sekira pukul 04.15 WIB, DI menjemput WR di rumahnya untuk menuju ke Indomart Cokroaminoto Kota Kisaran.
Pada pukul 04.30 WIB, WR meninggalkan DI di parkiran Indomart lalu WR masuk ke dalam indomart dan berpura untuk buang air kecil.
Ketika masuk ke belakang indomart, WR langsung naik ke lantai 2, kemudian memutar arah CCTV dan membuka brankas dengan menggunakan kunci duplikat.
Setelah berhasil mengambil GPS / Harddisk CCTV dan memasukkan ke dalam kotak minyak goreng bersama dengan uang yang diambilnya dan melemparkannya ke DI yang tengah menunggu di bawah.
“Pelaku yang saat ini sudah berstatus tersangka melanggar KUHP pasal 363 junto (3,4, 5) dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara dan ditahan untuk penyidikan selanjutnya,” ujar Andrian. (Yanto).