Asahan | DPD PAN Asahan buka pendaftaran atau penjaringan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Asahan untuk bertarung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November 2024 mendatang.
Proses pendaftaran penjaringan balon Bupati dan Wakil Bupati Asahan priode 2024-2029 itu dibuka sejak Kamis 18 April hingga Selasa 7 Mei 2024 mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dan terbuka untuk umum.
“Pembukaan pendaftaran penjaringan balon Bupati dan Wakil Bupati Asahan ini sesuai instruksi dan arahan dari DPP PAN.” ujar Ketua DPD PAN Asahan Drs Saddat Nasution usai memimpin rapat pembentukan panitia pendaftaran penjaringan balon kepala dan wakil kepala daerah itu, Rabu (17/04/2024) di Kantor DPD PAN Asahan Jalan Melati, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur.
Baca Juga : Pemkab Asahan Gelar Tabligh Akbar
Saddat mengatakan, secara kelembagaan DPD PAN Asahan telah selesai melaksanakan rapat persiapan pendaftaran penjaringan pasangan balon pemimpin Asahan itu.
Rapat tersebut beragendakan tentang siapa-siapa nama pasangan balon yang akan diajukan ke DPW dan DPP PAN untuk diusung dalam pesta demokrasi tingkat daerah itu. Rapat tersebut dihadiri pengurus harian DPD PAN Asahan.
”Kita terbuka kepada siapapun balon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin mendaftar dan mendapat dukung dari dukungan PAN,” kata Saddat.
Ditambahkannya, secara tekhnis DPP PAN telah menugaskan sebanyak tiga orang kadernya di DPD PAN Asahan yang disebut sebagai Tim Penjaringan untuk membuka pendaftaran.
Ketiga kader yang bertugas di Tim Penjaringan partai berlambang matahari itu masing-masing, Syahriful Gandi, SE, Anda Suhenda Rambe, SH dan Syairah .
Di kesempatan itu, Saddat juga menegaskan bahwa, pelaksanaan penjaringan tersebut tidak akan lari dari instruksi DPP PAN. Seluruh balon yang mendaftar akan diakomodir dan diajukan ke DPP PAN untuk direkomondasi sebagai peserta Pilkada Asahan 2024.
Baca Juga : dr Susanti Monitoring Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Toba
”Kami tidak akan memilah pasangan balon yang mendaftar untuk diajukan ke DPP Partai. Selagi balon tersebut memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang ditetapkan partai,” pungkasnya. (Yanto).