DLHK Akan Umumkan Sanksi Dugaan Kerusakan Lingkungan PT IIS

oleh -
oleh
IMG 20210216 WA0023 Min

Pangkalan Kerinci – Dugaan adanya pencemaran limbah berbahaya yang diakibatkan jebolnya tanggul kolam air buffer limbah pada IPAL yaitu Kolam 8 (Secondary Anaerobic Pound 2), Kolam 9 (Secondary Anaerobic Pound 3) dan Kolam 10 (Sedimentation Pound) milik Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) I Ukui, PT Inti Indosawit Subur (IIS) Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, beberapa waktu yang lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau beserta dengan DLH Kabupaten Pelalawan sudah turun ke lapangan.

Hal ini disampaikan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Provinsi Riau, Candra Hutosait dikonfirmasi via seluler, Kamis (25/2).

Dijelaskannya lagi, bahwa dalam penanganan dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di sungai air hitam, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.yang diduga akibat kelalaian PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) saat ini tengah berproses dan harmonisasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau,

“Untuk hasil laboratorium sudah di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau, namun tidak bisa di publish sebelum diteken oleh Kadis LHK Provinsi Riau,” ujarnya.

Untuk itu Ia sangat mengharapkan agar warga masyarakat dapat bersabar dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini kepada DLHK Riau.

“Jadi hasil laboratorium masih tahap evaluasi, berproses, nanti akan kita sampaikan setelah di teken Kadis dan bernomor surat,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga masih terus melakukan koordinasi bersama Kementerian karena masalah dugaan pencemaran lingkungan PT. IIS melibatkan Gakkum KLHK.

“Terus kita lakukan evaluasi, mudah mudahan satu atau dua pekan ini validasinya selesai, dan bisa di sampaikan,” janjinya.

Masih kata Candra lagi, sesuai kewenangan yang dimiliki, DLHK Riau akan memberikan sanksi bila terbukti adanya kerusakan lingkungan akibat kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan.

“Namun terlihat hasilnya tidak begitu berbahaya karena kolam tersebut sudah lama tidak berfungsi, namun jelas sanksi pasti ada bila sudah ada kerusakan lingkungan,” kata Candra mengakhiri percakapan. (ton)