Disdikbud Kabupaten Pelalawan Mulai Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

oleh -
oleh

Pangkalan Kerinci | DinasPendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas di Satuan Pendidikan SD/SMP.

Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pelalawan Martias SPd melalui sambungan seluler, di Pangkalan Kerinci, Senin (22/2).

Dijelaskannya, pelaksanaan ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama dengan Tim Satuan Gugus Tugas Covid19, terutama Dinas Kesehatan dalam memastikan posisi sekolah dalam data penyebaran penyakit tersebut di tiap Kecamatan dan Desa.

“Kita tentukan berdasarkan data penyebaran Covid-19 dari Dinas Kesehatan. Jadi sekolah boleh tatap muka terbatas dengan memakai ketentuan yang ditetapkan,” ujarnya.

Inilah hasil keputusan dan koordinasi Tim Pelaksana pembelajaran tatap muka di Kabupaten Pelalawan

  1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SD kelas 1 s/d kelas 6 dan SMP kelas 7,8 dan 9. Untuk Kecamatan Pangkalan Kerinci siswa SD kelas 4, 5, 6 dan SMP kelas 7,8 dan 9.
  2. Sekolah yang bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana daftar terlampir sesuai dengan data penyebaran Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten
    Pelalawan.
  3. Siswa yang boleh mengikuti pembelajaran wajib mendapat izin dari orang tua/wali murid sedangkan siswa yang tidak mendapat izin dari orang tua/’wali murid tetap belajar
    daring/ luring.

Untuk mengantisipasi penyebaran dan berkembangnya Covid19 di sekolah Tim pelaksana pembelajaran tatap muka di Kabupaten Pelalawan menyarankan kepada Kepala Sekolah agar membentuk satuan tugas Covid -19 di sekolah masing-masing dengan
ketentuan :

a. Melakukan pengukuran suhu tubuh peserta didik, guru maupun staf.
b. Menyediakan tempat cuci tangan.
c. Mengatur tempat duduk minimal 1,5 meter per siswa
d. Jumlah siswa dibatasi yakni: 1 rombel 16 orang siswa.
e. Seluruh siswa, guru dan staf maupun warga berada disekolah wajib memakai masker.
f. Menyiapkan ruang isolasi.
g. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Sedangkan pelaksanaan pembelaaran tatap muka terbatas akan diatur oleh satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelajaran tatap muka dilakukan selama 4 jam pelajaran dan untuk setiap 1 jam pelajaran diisi selama 25 menit.
b. Tidak diberikan waktu istirahat di sekolah.
c. Kantin tidak dibenarkan dibuka di satuan pendidikan.
d. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, akan dievaluasi 14 hari kedepan. (ton)