Dinilai Hambat Pemekaran ALA, Ketua DPRK Didesak Mundur

oleh -551 Dilihat
oleh
Dinilai Hambat Pemekaran ALA, Ketua DPRK Didesak Mundur
Foto : Zamzam Mubarak

Aceh Tengah | Dinilai menghambat perjuangan pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), Arwin Mega selaku Ketua DPRK Aceh Tengah didesak mundur dari jabatannya.

Hal itu diutarakan Ketua KP3 ALA Aceh Tengah, Zamzam Mubarak, setelah beredarnya pernyataan Arwin Mega yang mendimisionerkan kepengurus KP3ALA Aceh Tengah.

“Kami menyampaikan mosi tidak percaya atas sikap ketua DPRK yang mendemisionerkan pengurus KP3 ALA Aceh Tengah. Informasi ini tersebar luas melalui media online lokal. Pernyataan tersebut kami nilai bisa memecah fokus perjuangan ALA,” sebut Zamzam Mubarak kepada wartawan  Senin (19/10) di Takengon.

Selaku pengurus KP3 ALA, Zamzam mengaku dirugikan atas terbitnya informasi pendemisioneran SK pengurus ALA, karena seharusnya ketua DPRK Aceh Tengah melibatkan  pengurus lama.

“Saya akan melakukan upaya serius, mensomasi ketua DPRK Aceh Tengah dan menyurati pihak terkait untuk memberhentikan Arwin Mega dari jabatannya. Apa yang dilakukannya telah memecah upaya pemekaran ALA,” tegas Zamzam.

Didampingi Sekretaris KP3 ALA Aceh Tengah, Fitra menyebutkan, sejauh ini pihaknya selaku pengurus komite, tidak pernah melayangkan surat apapun terkait SK ke DPRK Aceh Tengah. Artinya, surat dengan No.1/kp3.ala.at/IX/2020 prihal permohonan demisioner pengurus  yang ditanggapi oleh pihak DPRK diduga “bodong”.

“Selaku pengurus (KP3ALA Aceh Tengah-red) kami tidak pernah menyurati DPRK, tapi entah dasar apa ketua dewan menerbitkan surat rekomendasi dukungan demisioner pengurus dengan No.170/51/DPRK. Ini tidak mendasar dan cacat hukum,” ucap Fitra.

*Zamzam Mubarak  Tidak Gentleman

Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega dikonfirmasi terpisah menyebutkan, pihaknya tidak mengeluarkan keputusan yang ilegal terkait dikeluarkannya surat rekomindasi demisioner KP3 ALA Aceh Tengah.

“Keluarnya keputusan pendemisioneran SK tersebut setelah masuknya surat permohonan lebih dari 50 persen pengurus KP3 ALA yang dibubuhi tandatangan ke DPRK. Kajiannya juga setelah melalui pembahasan dengan Komisi A DPRK,” ungkap Arwin.

Menurut dia, dasar pertimbangan pendemisioner SK lama pengurus KP3 ALA, juga lantaran sebagian pengurus sudah meninggal dunia. Kemudian, selama ini belum pernah dilakukan inventaris anggota yang ada, serta rapat membahas hal lainnya dan dana rakyat yang telah digunakan.

“Menyikapi hal ini saya anggap Zamzam tidak gentleman. Seharusnya dia bisa membahas persoalan ini secara musyawarah dan mufakat. Silakan menjumpai saya ke DPRK. Jangan berbicara dan melakukan ‘perang’ di media yang mempengaruhi opini publik.”

“Dan perlu diketahui, kami juga berupaya menyatukan persepsi tentang pemekaran ALA. Membenahi setiap persoalan di hulu, sehingga nantinya tidak menyisakan persoalan lain di masyarakat,” sebutnya.

Ditanya soal mosi tak percaya dan desakan “mundur” yang diutarakan Zamzam. Arwin menyebutkan, hendaknya Zamzam berpikir obyektif dalam mencermati setiap persoalan yang ada.

“Ya silakan (desak mundur-red) aja. Tapi berbikir obyektif-lah. Sangat disayangkan dia (Zamzam) selaku generasi muda yang diharapkan, berbicara seperti itu. Sedikit-sedikit mendesak mundur, ini kan tidak obyektif,” jelas  Ketua DPRK itu.

Mengenai SK baru KP3 ALA, ketua DPRK Aceh Tengah ini menyebutkan, semua masih wacana. Belum dibuat SK, sebelum nantinya seluruh pengurus ALA melakukan musyawarah mufakat untuk menetapkan kepengurusan priode baru KP3-ALA Kabupaten Aceh Tengah.( Rahman)