Diduga Miliki Sabu, Riki Ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuala

oleh -2510 Dilihat
oleh

Langkat | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuala berhasil menangkap seorang pria Riki Ardian (28) warga Kel. Paya Robah Kec. Binjai Barat Kota Binjai yang diduga memiliki 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu di Kotak Rokok Merek X Mild Jumat (11/9) Jln Binjai – Kuala Lingkungan  II Amal Kelurahan Bela Rakyat kec. Kuala Kab Langkat.

Informasi yang di peroleh Beritanusa menyebutkan penangkapan tersebut berawal Kapolsek Kuala   mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di jalan Binjai- Kuala di Ling.II Amal Kel Bela Rakyat Kec.Kuala Kab.Langkat sering terjadi tempat tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu.

Kemudian Kanit Reskrim Kuala memerintahkan Tim Opsnal cek info tsb dan sesampainya di tempat yang diinformasikan tersebut sekira pukul 11.10 wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuala  melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melintas menuju ke arah binjai sesuai dengan yang diinformasikan tersebut , kemudian Tim Opsnal Polsek Kuala langsung melakukan penghadangan dan pada saat di hadang 1 (satu) dari pelaku melarikan diri dengan mengunakan sepeda Motor.

Sementara satu pelaku merogoh kantong sebelah kanannya dan membuang 1 (satu Buah) Kotak Rokok Merek X Mild dengan mengunakan tangan kanannya ke tanah dan salah satu dari Tim Opsnal POLSEK Kuala Tersebut menyuruh mengambil Kotak Rokok merek X Mild tersebut dan menyuruh pelaku membuka kotak rokok tersebut dan di temukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu di Kotak Rokok Merek X Mild dan saat itulah dilakukan penangkapan.

Selanjutnya pelaku yang mengaku bernama RIKI ARDIAN beserta barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) Kotak Rokok Merek X Mild dibawa ke Polsek Kuala guna diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku. (ian)