Asahan | Didampingi Bawaslu Asahan Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di wilayah Kota Kisaran.
Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye oleh Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan pada Jumat (2/10/2020).
Ketua Bawaslu Asahan Khomaedi Hambali Siambaton, S. H., M. H. melalui Kordiv PHL Halimatusakdiah, S. H. menyampaikan, penertiban APK dan BK merupakan tindaklanjut dari PKPU nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sehubungan dengan telah masuknya tahapan kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan lanjutan Tahun 2020 APK dan BK yang tidak sesuai PKPU harus ditertibkan. PKPU yang mengatur hal tersebut diatur dalam pasal 26 ayat (2) huruf (i), pasal 30 ayat (9), pasal 70 ayat (4) di antaranya menerangkan, bahwa dalam hal APK atas nama calon pasangan yang sebelumnya adalah Gubernur, Bupati dan atau Walikota yang sudah terpasang sebelum masa kampanye maka wajib diturunkan dalam waktu 1 x 24 jam.
Selain itu, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (LHPP) dari Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Asahan yang melaporkan masih terdapatnya APK/BK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga menjadi dasar penertiban tersebut.
Baca Juga : Bawaslu Asahan Segera Merekrut Pengawas TPS
“Namun”, kata Halimah, penertiban tersebut harus dilakukan dengan santun dan berkoordinasi dengan aparat keamanan di wilayah masing-masing, Camat c/q Petugas trantib yang juga sesuai dengan Keputusan Ketua KPU Kabupaten Asahan Nomor : 261/PL.02-4-Kpt/1209/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020 di wilayah masing-masing.
Didampingi Bawaslu Asahan Satpol seyogyanya, penertiban APK dan BK dilakukan secara serentak di wilayah kecamatan masing-masing sesuai intruksi ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor : 118/K. Bawaslu-Prov. SU-01.02/IX/2020. Namun karena suatu hal maka pnertiban dilanjutkan hingga Senin pekan depan.
Untuk di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kisaran Timur penertiban APK/BK bekerjasama dengan Satpol PP didampinhi Panwaslu Kecamatan dan dipantau LO dari ketiga pasangan calon masing-masing.
“Penertiban APK/BK hari ini merupakan tahap awal dan belum selesai seluruhnya. Akan dilanjutkan hari senin mendatang,” ujar Halimah.
Sedangkan jenis APK/BK yang ditertibkan adalah APK/BK yang dicetak dan dipasang oleh calon pasangan masing-masing di luar lokasi yang ditentukan KPU Asahan. (Yanto).