Pangkalan Kerinci | Jajaran Satreskrim Polsek Bunut, Kabupaten Pelalawan Riau, berhasil menangkap yang diduga sebagai badar judi togel jenis hongkong, Selasa (19/1) pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang diamankan polisi bernama Yasona Zega (35) Laki – laki, Karyawan Swasta, Warga Perumahan PT Adei Divisi 5, Barak Galung, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Pelaku diamankan dirumahnya beserta barang bukti satu unit handphone Android merk Vivo yang digunakan untuk mengirimkan nomor togel. Kita juga menyita uang tunai hasil penjualan Nomor Togel sejumlah Rp. 517.000 beserta satu buah Buku Rekapan Nomor Togel,” ujar Kapolsek Bunut AKP Rokhani MH melalui sambungan seluler, Rabu (20/1).
Dijelaskannya, pelaku Yasona ditangkap atas dasar laporan warga yang mengaku resah dengan adanya praktik judi togel di wilayah Kecamatan Bunut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bunut guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya mengakhiri. (ton)