Aceh Singkil | Demo penolakan atas pengesahan Undang Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law terus berlanjut di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Aceh Singkil, sejumlah mahasiswa dari berbagai Universitas dan tergabung dalam berbagai organisasi kemahasiswaan melakukan aksi ke Kantor DPRD Singkil, Senin, 12 Oktober 2020.
Ratusan mahasiswa yang datang dengan membawa poster bertuliskan “Mahasiswa Aceh Singkil Bergerak Tolak Omnibus Law, DPR Pengkhianat Rakyat”, dan pengeras suara secara bergantian menyampaikan orasinya dihadapan para anggota DPRK Aceh Singkil terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI baru-baru ini.
Salah seorang orator aksi, Bobi mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor DPRK Aceh Singkil menuntut agar UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu dicabut.
Karena menurut pengunjuk rasa, ada beberapa pasal yang terdapat dalam UU Cipta Kerja yang merugikan masyarakat buruh.
Dengan begitu dalam petisi tuntutan pengunjuk rasa meminta, DPRK bersama dengan masyarakat untuk ikut menolak UU Omnibus Law.
Begitu juga, DPRK Aceh Singkil diminta mendesak Presiden menggeluarkan Perpu dan menyatakan mosi tidak percaya kepada seluruh lembaga negara, Pemerintah, yang mendukung pengesahan UU Omnibus Law, ucap Bobi.
Dari pantauan wartawan, aksi demo yang mendapat pengawalan ketat pihak Kepolisian, TNI, dan Sat Pol PP itu, sempat memanas dan nyaris bentrok antara masa dengan Anggota DPRK Aceh Singkil. Beruntung hal tersebut dapat diredam.
Setelah penyampaian orasi pengunjuk rasa, Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang didampingi Wakil Ketua dan Anggota Dewan lainnya, menandatangani petisi yang berisi 6 point penolakan UU Cipta Kerja dihadapan ratusan masa.
Usai mendengar pernyataan dari Ketua Dewan dan menandatangani surat pernyataan yang dibuat mahasiswa serta video konfren dengan anggota DPRA Aceh, akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib dalam pengawalan Polres Aceh Singkil. (Erwan)