Asahan | Bupati Asahan H. Surya, B.Sc. melakukan penanaman replanting bibit sawit di lahan hasil kemitraan antara PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP tbk) dengan Pemerintah Kabupaten Asahan, Senin (19/4/2021) di Dusun IV Desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane Asahan.
Dalam kerjasama tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pertanian membangun Kebun Kelapa Sawit Masyarakat (KSP) yang selanjutnya dikelola sejumlah Gapoktan dan Kelompok Tani (Poktan) sesuai dengan rekomtek yang diterbitkan Dirjenbun dan kesepakatan 3 pihak BPDPKS, Kelembagaan Tani dan pihak Perbankan.
Kepala Dinas Pertanian Ir. Oktoni Eryanto, M.M.A. mengatakan, program kerjasama antara PT BSP dan Pemerintah Kabupaten Asahan sejak Tahun 2020 telah berhasil melakukan peremajaan (Replanting) tanaman kebun sawit rakyat seluas 825,8 hektar yang berada di Kecamatan Buntu Pane (147,6 ha), Aek Songsongan (124,3 ha), Sei Kepayang (313,4 ha), Simpang Empat (99,9 ha) dan Bandar Pulau (140,6 ha) dengan peserta 2 Gapoktan dan 4 Poktan bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Tahun 2021 Dinas Pertanian Kabupaten Asahan memperoleh target seluas 1000 hektar berada di 9 Kecamatan, yaitu; Kecamatan Sei Kepayang (130 ha), Sei Kepayang Barat (65 ha), Simpang Empat (75 ha), Aek Songsongan (80 ha), Bandar Pulau (230 ha), Tinggi Raja (70 ha), Tanjung Balai (80 ha), Buntu Pane (100 ha) dan Bandar Pasir Mandoge (270 ha) dengan peserta 3 Gapoktan dan 9 kelompok tani.
Kabupaten Asahan mendukung kegiatan kemitraan antara perusahaan perkebunan khususnya PT BSP TBK dengan kelembagaan tani perkebunan rakyat dengan memanfaatkan dukungan dari program peremajaan sawit rakyat guna mendukung terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi dan misi dari Kabupaten Asahan sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan perkebunan lainnya agar melaksanakan kewajiban sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Regional I Head PT BSP Ir. Edison Sembiring mengatakan, PT BSP akan berkontribusi nyata dalam meningkatkan produksi dan produktivitas kelapa sawit rakyat di sekitar wilayah operasionalnya, khususnya di Kabupaten Asahan.
Dia juga mengajak para kelompok tani lainnya di Kabupaten Asahan untuk saling bahu-membahu dalam peningkatan produksi kelapa sawit melalui pola kemitraan.
Sementara Bupati Asahan H. Surya, B. Sc.mengatakan, bahwa Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, diamanatkan perusahaan perkebunan memiliki kewajiban untuk membangun atau memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari luasan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelolanya. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian yang merupakan turunan dari Undang-Undang Omnibuslaw (Cipta kerja).
Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Asahan akan terus melaksanakan upaya peningkatan produksi kelapa sawit. Upaya produksi masih dihadapkan pada berbagai faktor penghambat, di antaranya usia kelapa sawit yang sudah memasuki replanting, bibit yang tidak bersertifikat serta pola budidaya kelapa sawit yang belum memenuhi syarat standar perkebunan kelapa sawit.
Salah satu upaya peningkatan produksi tersebut diharapkan melalui program peremajaan sawit rakyat yang kita laksanakan sekarang.
Namun untuk mewujudkan hal tersebut pada kesempatan ini saya sampaikan kepada bapak/ibu para petani, program replanting atau peremajaan sawit ini banyak tantangannya dan membutuhkan kesabaran serta perjuangan bagi para petani sawit, namun jika dilaksanakan dengan kerjasama oleh semua pihak khususnya perusahaan perkebunan yang ada di Asahan dengan masyarakat melalui kelembagaan tani maka akan dirasakan hasil yang lebih baik.
Sebagai Kepala Daerah tetap memberikan dukungan dengan berbagai cara di antaranya menggandeng pihak swasta sebagai mitra pemerintah dan juga perbankan sebagai bentuk upaya untuk menyelesaikan tantangan yang dihadapi. Dengan dukungan Pemda dan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat akan mampu melewati tantangan tersebut dengan baik.
Bupati Asahan mengharapkan kepada petani di Kabupaten Asahan pada umumnya untuk menyukseskan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini dan kepada Camat, Kades dan masyarakat kelompok tani agar proaktif mengajak masyarakat lainnya mendukung program PSR sehingga apa yang diharapkan dapat terlaksana dengan baik demi untuk peningkatan pendapatan perekonomian masyarakat tani kelapa sawit di Kabupaten Asahan. (Yanto).