Asahan | Bupati Asahan H. Surya, B. Sc. menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021 kepada Camat se-Kabupaten Asahan, Senin (29/3/2021) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan Drs. Sori Muda Siregar melaporkan, bahwa penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2021 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bappenda setiap tahun.
Adapun ketetapan nilai pajak untuk tahun 2021 berjumlah Rp. 14.600.000.000 dengan jumlah SPPT sebanyak 210.864 lembar, lebih meningkat dari tahun 2020.
Dalam rangka pengelolaan PBB-P2 Tahun 2021 Bank Sumut telah menambah tempat pembayaran melalui Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Link Aja, Gopay, Pay Fazz, Bank UOB dan Bank BTN yang untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya yang terkoneksi ke Bappenda Kabupaten Asahan.
Permasalahan tentang penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak tetap ada, tapi masih dalam katagori kecil. Sepanjang peristiwa jual beli, penyerahan ganti rugi, balik nama, hibah, hibah wasiat, hibah warisan dan pemecahan objek pajak namun hal ini terus dilaksanakan pemutakhiran pada database.
Bupati Asahan H.Surya, B.Sc. mengatakan, pajak mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai belanja daerah yang salah satu dari pajak daerah tersebut adalah PBB-P2.
Pengolahan PBB-P2 telah memasuki tahun ke-9 yang dikelola Pemerintah Daerah. Oleh karena itu dengan pengalaman tahun sebelumnya, upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini harus terus kita tingkatkan.
“Saya mempunyai keyakinan yang besar bahwa penerimaan dari sektor PBB-P2 masih dapat dioptimalkan, jika semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan dengan berbagai sarana.
Ekstensifikasi pajak di antaranya, menambah jumlah wajib pajak maupun dengan intensifikasi pajak, menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada dan juga dengan menggunakan pola panutan dalam membayar pajak dan pemutakhiran data objek pajak dan subjek PBB-P2 melakukan pendataan objek pajak baru, memverifikasi objek yang mengalami perubahan peruntukan serta perbaikan kesalahan data pada objek pajak di semua Kecamatan.
Kepada para Camat, Kepala Desa/Lurah untuk sesegera mungkin mendistribusikan kepada wajib pajak dan juga harus menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi khususnya dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak.
Dengan keterbukaan, maka masyarakat akan merasa dilibatkan dalam proses pembangunan. Memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti penting PBB-P2 bagi pembangunan dan untuk selalu memonitor dan mengawasi penerimaan PBB-P2 di setiap bulannya.
Bersikap proaktif dan berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menginventarisir semua permasalahan PBB-P2 termasuk data wajib PBB-P2 potensial dan melaporkannya ke tim intensifikasi dan ektensifikasi potensi pajak daerah Kabupaten Asahan melalui Bappenda Kabupaten Asahan.
Kepada para UPT penagihan pajak daerah serta petugas penagih agar lebih serius dalam penagihan PBB-P2 baik tagihan tahun berjalan maupun tunggakan PBB-P2 apabila ada, sehingga target yang telah ditentukan dapat terealisasi. (Rizki).