Bupati Asahan Mutasikan Sekda sebagai Staf Ahli

oleh -
oleh
WhatsApp Image 2024 07 05 At 07.38.12
Keterangan Foto : Bupati Asahan H. Surya, B.Sc. Didampingi Wakil Bupati Asahan dan Para Asisten Menyaksikan Pendandatangan Pakta Integritas Drs. John Hardi Nasution, M.Si dan 5 Pejabat Lainnya dalam Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan, Kamis (04/07/2024) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Foto : Diskominfo Asahan/Yanto/beritanusa.

Asahan | Bupati Asahan mutasikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. Hardi Nasution, M.Si. sebagai Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Pengesahan pemutasian ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan bersama 5 Pejabat Tinggi Pratama lainnya, Kamis (04/07/2024) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Kelima Pejabat lainnya yang turut dimutasikan, yaitu Kepala Bappeda
Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H. dimutasikan dan menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menggantikan Buwono Prawana, S.IP., M.Si. yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Drs. Supriyanto, M.Pd. yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda mengggantikan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H.

Baca Juga : Pemkab Simalungun Marharoan Bolon Bersama Masyarakat Kecamatan Bandar

Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos., M. Si. sebelumnya sebagai Kadis Lingkungan Hidup saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan

Syamsuddin, S.H., M.M. yang sebelumnya menjabat Kadis Kominfo saat ini dimutasikan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-68.1-5.2 Tahun 2024 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Bupati berharap kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru dilantik agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga : Kota Pematangsiantar Raih Juara I NSI NICe 2024

“Tunjukkan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saudara nantinya dengan selalu berpedoman pada 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib pelaksanaan tugas Kedinasan dan Tertib dalam pengelolaan Keuangan anggaran serta jaga sikap, nilai dan norma dengan memegang teguh kode etik Aparatur Sipil Negara,” imbau Bupati

Bupati juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pelantikan JPT Pratama ini telah melalui serangkaian proses panjang dan pejabat yang dilantik telah melalui tahapan penilaian kompetensi dan seleksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan Bupati, dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, dan ketentuan Pasal 89 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 15 Tahun 2017, Pemkab Asahan telah melalui serangkaian proses, diawali dari perolehan izin pelaksanaan Uji Kompetensi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rekomendasi berupa Surat Wakil Ketua Komisi ASN Nomor B-1202/JP.00.01/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 perihal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi dalam Rangka Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Selanjutnya perolehan izin dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubsu berupa Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/3348/OTDA tanggal 10 Mei 2024 hal Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan; dan Surat Gubsu Nomor 800.1.3.3/105/2024 tanggal 16 Mei 2024 hal Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan. Selanjutnya berdasarkan hasil pelaksanaan Uji Kompetensi diperoleh rekomendari berupa:

  1. Surat Ketua Komisi ASN Nomor B-1876/JP.00.01/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi/Rotasi PPT Pratama lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
  2. Surat Mendagi Nomor 100.2.2.6/2910/SJ tanggal 28 Juni 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan PPT Pratama lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, serta
  3. Surat Gubsu Nomor 800.1.3.3/6209/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan PPT Pratama lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Tampak hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Bupati Asahan, Asisten, OPD, Camat, Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan, Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga TP PKK Kabupaten Asahan serta tamu undangan lainnya. (Yanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *