Bupati Akmal Ibrahim Menangkan Gugatan Atas Lahan Eks HGU PT CA

oleh -
oleh
Keterangan Foto : Bupati Abdya menggelar rapat dengan Anggota DPR RI, M Nasir Jamil di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, membahas rencana Pemkab setempat membagi lahan eks lahan HGU PT CA di Kecamatan Babahrot. (Foto direkam Jum'at, 23/10/2020 lalu / Serambinews.com)

Aceh Barat Daya | Tergugat Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, SH memenangkan perkara atas gugatan atas lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Kecamatan Babahrot seluas 2.668,82 ha.

Kajari Blangpidie, Nilawati SH, MH melalui Kasie Kasie Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Handri, SH mengatakan hal tersebut berdasarkan agenda Pembacaan Putusan Sela yang berlangsung di Ruang Sidang PN Blangpidie, Rabu (13/1/2021).

Bupati Abdya memenangkan perkara perdata dengan register perkara Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bpd tanggal 18 November 2020 dan menghukum Penggugat Suhaimi membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Gugatan diajukan Suhaimi N SH (26), warga Dusun Ingin Jaya, Gampong Teungoh, Kecamatan Kuala Batee, Abdya.

Suhaimi melalui kuasa hukumnya Yudhistira Maulana, SH dari YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) menggugat Bupati Aceh Barat Daya atas lahan eks HGU PT.CA di Babahrot seluas 2.668,82 ha yang terletak di Kecamatan Babahrot, Abdya.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie telah mengabulkan Eksepsi Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Abdya,” kata Handri dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Dalam gugatan tersebut, lanjutnya, penggugat Suhaimi memerintahkan Majelis Hakim PN Blangpidie untuk menetapkan lahan eks HGU PT. CA di Babahrot seluas 2.668,82 hektare (ha) tersebut sebagai TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

Selain itu penggugat juga meminta hakim untuk memerintahkan Tergugat Bupati Abdya melakukan redistribusi tanah atas lahan eks HGU PT. CA tersebut.

Disebutkannya, hingga pada putusannya Rabu (13/01/2021), Majelis Hakim PN Blangpidie menetapkan bahwa perkara ini bukan ranah kewenangan Pengadilan Negeri Blangpidie melainkan ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Oleh karena itu Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi Tergugat dan menghukum Penggugat Suhaimi membayar biaya perkara,” pungkasnya. (Salman)