Pelalawan | Bocah yang Viral di Medsos, anak kecil dibuang oleh orang tuanya, langsung diamankan Pihak Polsek Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan
Bocah yang Viral di Media Sosial (Medsos) seorang anak kecil berinisial RFZ (10).
Anak kecil yang ditemukan di SPBU Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, tersebut selain ditinggalkan oleh orangtuanya yang disertai selembar surat, tubuhnya juga dipenuhi bekas penganiayaan fisik.
“Sebelum ditelantarkan diduga anak dibawah umur ini diduga disiksa orang tuanya,” ujar Kanit Reskrim Ipda Pol Esafati Daely melalui sambungan seluler, Selasa (29/9).
Dijelaskannya lagi, saat ini kedua orang tuanya yakni berinisial DZ (34) Laku-laki dan MZ (30) Perempuan, Warga Perumahan Karyawan PT. Safari Riau, Desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras, sudah dilakukan pemeriksaan terkait dengan motif melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri.
“Kita sudah lakukan gelar perkara untuk memastikan motif apa yang melatar belakangi penganiayaan bocah malang tersebut. Untuk sementara kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Diangkat Anak Oleh Kapolres Pelalawan
Hanya berselang dua hari, bocah malang yang viral di media sosial akibat dibuang kedua orangtuanya diangkat anak oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko dan keluarga. Hal ini dibenarkannya ketika dihubungi melalui sambungan seluler di Pangkalan Kerinci, Selasa (29/9).
Hal yang mendasari diangkatnya korban berinisial RFZ (10) menurut Mantan Kasat PJR Polda Riau ini, karena adanya kesimpulan yang disampaikan ahli psikologi T. Vivi Pratiwi M.Psi dari UPTD PPA Provinsi Riau, bahwa korban RFZ mengalami trauma atas perlakukan yang dilakukan oleh ayah kandung.
“Korban memiliki perspektif negatif tentang figur ayah kandungnya. RFZ saya angkat sebagai anak guna memulihkan trauma atas perlakuan ayah kandungnya sekaligus agar mendapatkan tempat yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Masih kata Ia lagi, pengangkatan anak ini juga berdasarkan pertemuan pihaknya bersama Dinas Sosial (Dinsos) Etty Herwati, Ikatan Keluarga Nias (IKN) Sozifao Hia yang juga merupakan Angota DPRD Kabupaten Pelalawan, Kepala UPTD PPA Kabupaten Pelalawan Emena Rianda S.KM, Team UPTD PPA Provinsi Riau Jefrizon beserta Psikolog T Vivi Pratiwi, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad, Kepala Desa Terantang Manuk Bakri dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Pol Esafati Daely.
“Kita duduk bersama membahas saran psikologi yang menyebutkan anak ini butuh pemulihan dan tempat yang aman dan nyaman. Makanya anak ini akan saya ambil, saya sekolahkan dan saya rawat,” ungkapnya.
Namun, kata Indra lagi, untuk pelaku penganiayaan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua orang tua kandung korban, itu tetap di proses sebagai mana undang-undang yang berlaku.
“Apa yang dialami anak ini sudah merupakan tindak pidana murni kekerasan dalam rumah tangga. Kita akan lakukan gelar dan melihat hasilnya,” terangnya. (anton)