Berkas PAW Dari KPU Di Terima Sekretaris DPRD Batu Bara

oleh -
oleh
IMG 20210108 WA0030
Keterangan Foto : Komisioner KPU bidang Koordinator Devisi Teknis Erwin S.Sos menyerahkan berkas PAW Anggota DPRD ke Sekretaris DPRD Batu Bara Andika Agus S Sos

Batu Bara | Berkas Pergantian Antar Waktu(PAW) dari Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Batu Bara diterima oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Batu Bara, di Ruangan Sekretaris DPRD Batu Bara, Jumat(08/01/2021).

Berkas tersebut, diserahkan oleh Komisioner KPU bidang Koordinator Devisi Teknis Erwin S. Sos Kepada Sekretaris DPRD Batu Bara Agus Andika S. Sos, Pergantian Antar Waktu anggota DPRD yang telah meninggal dunia Almarhum Ajijul Mukahar SP kepada Heri Suhandani, SE

Terlihat menyaksikan, Subkoordinator Subbag Teknis dan Hupmas Nila Kartika Utami, Subkoordinator Subbag Program dan Data Adhe Siska Amelia Rinanda serta staf KPU M Yusuf.

Komisioner KPU bidang Koordinator Devisi Teknis Erwin S. Sos menjelaskan penyerahan berkas PAW dilakukan setelah melewati proses penelitian dokumen dan Rapat Pleno pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021, dalam penelitian terhadap berkas/dokumen dilakukan untuk memastikan siapa peraih suara sah terbanyak Partai PPP di Dapil 5 pada Pemilu 2019 di Kabupaten Batu Bara, di bawah Almarhum H.Ajijul Mukahar, SP yang meninggal beberapa waktu lalu. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017.

Dikatakan Erwin, bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2019 KPU melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia dan setelah itu KPU melakukan verifikasi hasil perolehan suara sah terhadap dokumen – dokumen yang ditentukan pada pasal 22 ayat (2) huruf a nomor 4 dan huruf b.

Selain itu, kata Erwin, juga memeriksa salinan Daftar Calon Tetap(DCT) Pemilu 2019 Partai PPP Daerah Pemilihan Batu Bara 5 serta lampiran Model DB – DPRD Kabupaten/Kota.

“Dari hasil pemeriksaan dan penelitian seluruh dokumen diketahui bahwa Heri Suhandani, SE memenuhi ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 untuk diusulkan sebagai calon pengganti antara waktu anggota DPRD Batu Bara dari Partai PPP,” jelas Erwin.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Batu Bara M Amin Lubis S, HI mengatakan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) proses verifikasi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari DPRD.

“Hasil verifikasi tersebut ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU BatuBara dan dituangkan dalam berita acara”,kata Amin.

Dilanjutkan M Amin, dan setelah menerima surat dari DPRD Batu Bara langsung memeriksa dan meneliti dokumen – dokumen yang telah ditentukan, Kemudian ditetapkan dalam rapat pleno yang hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara.

“Setelah dilakukan penyerahan dokumen kepada DPRD Batu Bara selesailah tugas KPU. Untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak DPRD Batu Bara,” tutur M.Amin. (Yusuf)