Berantas Judi, Polres Batu Bara Amankan Tujuh Tersangka

oleh -
oleh
Berantas Judi, Polres Batu Bara Amankan Tujuh Tersangka
Keterangan foto : Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes S.I.K pada Press Rileas, Senin (22/08/2022), tetap tujuh tersangka perjudian.

Batu Bara | Polres Batu Bara berantas pejudian togel, tembak ikan serta jenis lainnya, sebanyak tujuh orang diamankan dari berbagi tempat, Kecamatan Medang Deras, Lima Puluh, Air Putih dan Talawi.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP J.H. Tarigan, SH, pada press releas, Senin(22/08/2022), memaparkan ungkap kasus perjudian diwilayah hukum Polres Batu Bara sejak bulan Agustus sebanyak tujuh orang dari berbagai lokasi.

Di wilayah Kecamatan Medang Deras 3 kasus, Kec Lima Puluh 1 kasus, Air Putih 1 kasus, Sei Balai 1 kasus, Talawi 1 kasus.

“Komitmen berantas judi, beritahu dan laporkan ketika ditemukan adanya perjudian serta kejahatan lainnya, kepada Polsek maupun Polres”,pinta Kapolres.

Dijelaskan AKBP Jose, Tersangka yang diamankan sebanyak tujuh orang, SW(42) warga Desa Medang Baru, Kecamatan Medang Deras, St warga Kota Medan, AW(28) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, BD(49) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, AM(38) warga Desa Perjuangan, HR(45) Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, dan UM(46) Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga : Gubernur Lantik dr Susanti Sebagai Walikota Siantar

Dari para tersangka turut diamankan, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15.730.000,-, 6 unit HP, 4 buah buku yang berisikan angka tebakan, 3 buah pulpen, 5 buah buku blok notes, 2 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar kertas karbon, 1 lembar kertas yang berisikan angka keluar 2 tekapan nomor pasangan togel dan 1 Unit mesin tembak ikan serta mesin Jackpot.

“Pasal yang dipersangkakan 303 KUHPidana, ancaman hukuman 10 tahun penjara”,ungkap  Kapolres. (M.Yusuf)