Belum Memenuhi Syarat, Bapaslon Wajib Memperbaiki Dokumen

oleh -
oleh

Binjai | Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi mengatakan, setelah meneliti persyaratan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, maka hasilnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Bapaslon wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon.

Hal itu dikatakannya kepada wartawan usai menggelar Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengenai hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon pada Pilkada 2020 digelar di Aula Kantor KPU Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, Senin (14/9).

Diketahui bahwa dalam rapat pleno KPU disampaikan hasil penelitian keabsahan dokumen H Juliadi yang belum memenuhi syarat ada pada dokumen model BB.1KWK, BB.2KWK, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau belum ada tanda terima LHKPN dari instansi yang berwenang dan SPT tahun 2015 tidak ada. Untuk dokumen H Amir Hamzah yang belum memenuhi syarat ada pada dokumen model BB.1KWK, model BB.2KWK, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan, surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang dan keputusan pemberhentian sebagai PNS.

Dokumen tanda terima dan surat keterangan H Amir Hamzah harus dikeluarkan dari pejabat yang berwenang. Begitupun, dapat diserahkan paling lama 5 hari sejak penetapan pasangan calon.

Dokumen bersama H Juliadi-H Amir Hamzah berupa naskah visi, misi dan program Paslon yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah juga belum lengkap. Tidak menyampaikan program Paslon yang mengacu pada RPJP.

Sementara untuk dokumen Rahmat Sorialam Harahap yang tidak memenuhi syarat ada pada dokumen model BB.1KWK dan BB.2KWK. Untuk dokumen H Usman Jakfar yang tidak memenuhi syarat ada pada dokumen model BB.1KWK, BB.2KWK, fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang dan surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi wilayah hukum tempat tinggal calon.

Terakhir dokumen bersama Rahmat Sorialam Harahap-H Usman Jakfar berupa naskah visi, misi dan program Paslon yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah juga belum lengkap. Tidak menyampaikan program Paslon yang mengacu pada RPJP.