Pelalawan | Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial EM (45) diduga melakukan pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mempromosikan salah seorang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 dalam sebuah acara beberapa waktu yang lalu. Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mubrur di Pangkalan Kerinci, Senin (7/9).
“Beliau itu merupakan salah seorang Kepala Sekolah disebuah kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan” ujar Ketua Bawaslu.
Kembali dijelaskannya lagi, PNS yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah tersebut sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait kehadiran dan ucapannya yang mempromosikan salah satu bakal calon.
“Sudah dipanggil untuk klarifikasi pada tanggal 31 Agustus 2020 kemarin, dan temuan tersebut sudah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” katan Mubru. (anton)