Bawaslu Kota Binjai Bongkar APK Tak Sesuai Aturan

oleh -808 Dilihat
oleh
Bawaslu Kota Binjai Bongkar APK Tak Sesuai Aturan

Binjai | Tim gabungan Bawaslu dan Satuan Polisi, serta (Satpol-PP) Kota Binjai membongkar spanduk dan baliho yang merupakan alat peraga kampanye (APK)  pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai yang tidak sesuai dengan ketentuan di seluruh daerah Kota Binjai, Senin (26/10/2020).

Pengbongkaran APK tersebut, dimulai di Jalan RA. Kartini No.1, Kartini, Kec. Binjai Kota, dan Jalan Jamin Ginting Simpang Tanah Seribuh Kel Tanah Merah Binjai.

Dari pemantauan Beritanusa sebelumnya, Masih banyak alat peraga yang masih terpasang, Sehingga harus dibongkar paksa. Dengan melibatkan kepolisian, Satpol PP dan jajaran PKD yang tersebar di masing-masing Kelurahan.

Sejumlah titik lokasi penertiban, petugas tidak mengalami hambatan yang berarti karena sudah memahami regulasi dari penertiban tersebut. Sehingga tidak ada yang merasa keberatan.

Informasi yang di peroleh APK merupakan salah satu metode kampanye, tentu APK yang dipasang harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 PKPU 11 Tahun 2020, KPU memfasilitasi pencetakan APK masing-masing pasangan calon. Baliho ukuran 4×7 meter dan bilboard atau videotron ukuran 4×8 meter maksimal  5 buah se-kabupaten.

Kemudian umbul-umbul berukuran 5 x 1,15 meter paling banyak 20 buah setiap kecamatan dan spanduk ukuran 1,5×7 meter paling banyak 2 buah di setiap desa dan kelurahan.

Selanjutnya, dalam Pasal 28 ayat 3, pasangan calon diperbolehkan menambah APK sendiri sebagaimana ayat 2, maksimal 200 persen dari yang telah difasilitasi KPU. Asal ukuran untuk setiap jenis APK juga harus sama dengan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dalam ayat 6 juga dijelaskan, untuk APK yang dicetak sendiri oleh pasangan calon harus dilaporkan secara tertulis kepada KPU. Baik jenisnya, ukuran, maupun jumlah APK.

Sambil menunggu APK yang difasilitasi oleh KPU selesai dicetak Paslon dapat memasang APK tambahan yang desainnya sudah disetujui oleh KPU, untuk ukuran, jumlah dan tempat pemasangan sesuai dengan SK Penetapan KPU. (Raihan)